Penyelundupan HP Diduga Dibekingi Orang Kuat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jul 2020 21:41 WIB

Penyelundupan HP Diduga Dibekingi Orang Kuat

i

Putra Siregar, pemilik PS Store, yang menyelundupkan HP ratusan jenis dengan total ratusan juta, diduga memiliki bekingan orang kuat untuk memasukkan HP illegal melewati Bea Cukai dan Imigrasi. Foto:Sp/Instagram putrasiregar17

Pelaku Disinyalir Punya Jalur Khusus dari atas Pesawat yang Tak Perlu Melalui Jalur Imigrasi dan Bea Cukai, karena “Dikawal” Seseorang

 

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada dugaan penyelundupan barang impor dalam kasus 190 HP ilegal PS Store Jakarta. Pemilik PS Store, Putra Siregar, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ditahan kota. PS yang punya kenalan selibriti, diduga dibekingi orang kuat. Ini karena penyelundupan HP terendus tahun 2017, tapi baru dibongkar Juni 2020.

Demikian infirmasi yang dikumpulkan tim wartawan Surabaya Pagi dari sumber di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).

 

Diduga Didukung Orang Kuat

Proses pengembangan kasus ini memakan waktu lama, karena barang bukti selundupan tersebar di beberapa daerah.

"Barang bukti ada dari beberapa konter ya, di Depok. Pada prinsipnya bea cukai melaksanakan ketentuan di bidang kepabeanan," kata pejabat bea cukai Jakarta.

Dibenarkan, eksistensi bisnis ponsel ilegal atau HP blackmarket, bisa digdaya, diduga adan dukungan orang kuat di belakangnya. Disinyalir para penyelundup HP ini bahkan punya jalur khusus sehingga tak perlu melalui jalur imigrasi dan bea cukai.

Konon ada yang begitu mendarat dan keluar dari pintu pesawat, HP-HP itu sudah langsung dijemput 'seseorang'. Jadi, tak perlu lewat imigrasi dan bea cukai.

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

Perkara ini Jumat (23/7/2020) lalu, baik barang bukti maupun tersangkanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Kasusnya sudah di kejaksaan agar segera disidangkan," tambah pejabat bea cukai Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Ady Wira Bhakti membenarkan pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar , sudah menyandang status sebagai tahanan kota.

"Statusnya tahanan kota. Selama dia tahanan kota selama 20 hari, itu penuntut umum punya waktu untuk menyempurnakan surat dakwaan," katanya.

HP ilegal milik Putra Siregar yang disita Bea Cukai ada 190 handphone (HP) dan nilainya hanya Rp 61,3 juta. Tapi kerugian negara atas tidak dibayarnya biaya kepabeaan, cukup besar. Makanya Ditjen Bea Cukai juga menyita rumah PS, senilai Rp 1,5 miliar selain uang tunai Rp 500 juta.

 

Baca Juga: BKSDA Jatim Kembalikan Orang Utan ke Kalimantan

Komitmen Bea Cukai

Menurut petugas Bea Cukai, penindakan terhadap pedagang HP ilegal PS, sebagai salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Selaligus mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Surabaya, akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Mengingat di dua kota besar ini peredaran HP Ilegal merajalela.

 

“PS Store, memang sudah dikenal sebagai penjual ponsel dengan harga murah,” kata pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Selasa kemarin (28/07).

Tersangka PS disangka melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. n erc/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU