Penyelundupan Ratusan Burung Illegal Digagalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Apr 2020 21:28 WIB

Penyelundupan Ratusan Burung Illegal Digagalkan

Ratusan burung berbagai jenis asal Sulawesi yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak berhasil digagalkan tim Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya, Tim Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 223 ekor burung berbagai jenis asal Sulawesi tanpa disertai dokumen resmi diduga hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Adapun ratusan ekor burung yang hendak diselundupkan itu diantaranya berjenis burung nuri, kolibri, pleci, manyar, reo-reo dan perling. "Kami amankan ratusan burung berbagai jenis ini karena tidak disertai dengan dokumen resmi," jelas Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi kepada wartawan, Jumat (10/4/2020). Dia menambahkan, penyelundupan burung-burung itu terungkap setelah timnya mendapati ratusan burung yang disembunyikan di kabin sebuah truk yang berlayar dengan Kapal Motor (KM) Darma Rucitra dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan dan sandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Tim BBKP kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita berbagai jenis burung dilindungi beserta sangkarnya. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung-burung yang tergolong langka ini. Masih akan dikembangkan," ungkap Musyaffak. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU