Penyelundupan Ratusan Pil ke Lapas Porong Digagalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 22:12 WIB

Penyelundupan Ratusan Pil ke Lapas Porong Digagalkan

Aksi penyelundupan barang terlarang kedalam rutan kembali terjadi. Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Berikut laporan wartawan Surabaya pagi Sugeng Purnomo di Sidoarjo SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -Upaya penyelendupan 200 butir pil diduga ekstasi ke dalam Lapas Porong, Sidoarjo berhasil digagalkan sipir lapas kelas I Surabaya di porong. Keberhasilan penggagalan penyelundupan barang haram ke dalam lapas itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, usai mendapatkan laporan dari Kalapas Porong, Tonny Nainggolan. Krismono bercerita bahwa sekitar pukul 18.10 WIB seorang pengunjung berinisial AU memasuki area Lapas Porong dengan membawa paketan barang. **foto** Ratusan butir pil diduga ekstasi itu dibawa seorang pengunjung bernama Angga Udayana, warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia memasuki area Lapas Porong dengan membawa barang dalam bentuk paket. "Dia mengaku akan menitipkan pakaian untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Yosua Tri Setiawan dan Robi Sapto Priyadi, keduanya warga Putat Jaya C Timur, Surabaya," ujar Krismono, Selasa (31/3/2020). Lantaran gerak-geriknya yang terlihat mencurigakan, petugas penjaga pintu utama (P2U) meminta angga untuk masuk ke portir. Petugas pun mengunci pintu I dan II dilanjutkan dengan memeriksa barang bawaan yang dibawa AU melalui mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan mesin X-ray itu, petugas melihat bungkusan mencurigakan. Akhirnya petugas pun menggeledah paket yang berisi sweater baru itu. Saat digeledah petugas mendapati 2 bungkus palstik berisi pil yang diduga narkotika. Ternyata di dalam lipatan sweater berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil berwarna merah muda yang diduga narkotika, lanjut Krismono. Atas temuan tersebut, Petugas P2U kemudian melapor ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong. Dilanjutkan koordinasi dengan Polsek Porong. Pihak lapas lalu menyerahkan Angga dan barang bukti kepada polisi. Karena kejadian tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Yosua Tri Setiawan dan Robi Sapto Priyadi dilakukan pemeriksaan secara intensif. Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian, tutur Kalapas Tonny. Kakanwil memberikan apresiasi dan menyatakan akan memberikan reward kepada petugas yang berhasil menggagalkan aksi terlarang tersebut. "Ini menjadi bukti bahwa kami tidak pernah main-main dengan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU