Penyerobot Tanah PW Afandi Sudah Dikeluarkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Nov 2020 21:38 WIB

Penyerobot Tanah PW Afandi Sudah Dikeluarkan

i

Kondisi lahan milik PW Affandi di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (3/11/2020) yang mulai dijaga. SP/Septyan Ardiyanto

 

Pengusaha Surabaya ini juga Sudah Laporkan PT Kohir ke Polres Gresik

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebagian dari tanah seluas 25 hektar yang di klaim PT Kohir Mustika Berkah, adalah milik Paulus Welly Afandi. Tanah SHM atas nama PW Affandi luasnya 8.340 m2 ini berada di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

PW Affandi pun tidak tahu sisa tanah yang diklaim oleh PT Kohir Mustika Berkah. “Saya amankan tanah saya dari penyerobotan pihak lain. Kini penyerobot juga sudah dikeluarkan semua,” jelas PW Affandi, saat melapor penyerobotan tanahnya ke Polresta Gresik.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Gresik AKP Bayu Febrianto membenarkan laporan penyerobotan tanah di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Bayu menjelaskan, permasalahan tanah yang berada di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, kini masih proses penyidikan awal.

"Permasalahan tanah itu sudah kita tangani, untuk saat ini masih dalam penyidikan awal. Kita priksa saksi-saksi terlebih dahulu, setelah itu baru kita kembangkan," tegas Kasat Reskrim Polresta Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga (3/11/2020).

AKP Bayu menambahkan,  permasalahan tanah ini akan di perdalam, selain meminta keterangan dari saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti surat-surat.

Namun, AKP Bayu masih enggan membuka siapa pelapor dan terlapor dalam perkara yang saat ini sedang ditangani.

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, pelapor yakni  PW Affandi dan terlapor PT Kohir Makmur Berkah.

 

BPN Gresik Diam

Selain Polresta Gresik, Surabaya Pagi berupaya menggali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik terkait kepemilikan eigendom verponding yang diklaim oleh PT Kohir.

Namun sayangnya, beberapa pejabat BPN Gresik menolak dikonfirmasi wartawan Surabaya Pagi terkait permasalahan tanah yang di klaim PT Tohir Mustika Berkah.

Bahkan, sejak dipintu masuk, petugas sekuriti berupaya menutup-nutupi informasi ke salah satu salah satu pejabat BPN Gresik.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

"Maaf mas, orang-orang dalam Minggu ini sibuk semua tidak ada yang bisa ditemui," terang petugas sekuriti kepada Surabaya Pagi.

Ia menyarankan soal kasus tanah yang diklaim PT Kohir, akan disampaikan kepada pejabat BPN, dan bisa ditemui lagi di hari Selasa.

"Minggu depan di hari Selasa bisa kesini lagi mas, sekitar jam 9 bertemu dengan pak Arif bagian umum," jelasnya.

 

Lahan Wefan Mulai Dijaga

Sementara itu, pantauan Surabaya Pagi dilapangan, di dalam area lahan seluas 8.340 m2 milik Paulus Welly Afandi terdapat 2 mobil pribadi dan 4 orang yang sedang duduk. Terlihat beberapa orang berjaga mengenakan kaos dan berwajah khas Indonesia Timur.

Selain itu, jalur keluar masuk menuju lahan tersebut tertutup pagar. Dengan ditulis papan, ”Dilarang Masuk Tanpa Izin. Tanah luas 8340 m2 milik Paulus Welly Afandy (Wefan). Bersertifikat“.

Dengan papan plang itu, menandakan, penyerobot tanah milik PW Affandi sudah dikeluarkan dari tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik itu.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Sedangkan salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, keempat orang itu adalah penjaga lahan tersebut.

"4 orang itu yang jaga mas, setelah ada pengurugan. Gak cuma mereka, terkadang beda lagi yang jaga," ucapnya.

Menurutnya, kehadiran 4 orang ini sempat terjadi cek-cok, karena pernah dikuasai orang-orang Kohir. Namun, tambahnya, kini dikuasai orang baru dari Surabaya.

 

Klaim PT Kohir

Sementara itu, Kuasa hukum PT Kohir Berkah Mustika, Khoirul SH MH mengungkapkan bahwa kliennya memiliki lahan 25 hektar lebih di lokasi tersebut. Dasarnya, tambah Khoirul, lahan yang dimiliki PT Kohir berdasarkan Eigendom Verponding 415 nomor 19404 dan bukan SHM atau HGB.

Ia pun menantang bila ada pihak yang mengaku memiliki tanah di lahan milik PT Kohir, bisa dibuktikan secara terbuka di persidangan. tyn/did/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU