Penyesuaian Tarif Melonjak, LPK "PDAM Semena-mena"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Okt 2018 19:27 WIB

Penyesuaian Tarif Melonjak, LPK "PDAM Semena-mena"

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kenaikan tarif yang dikeluarkan PDAM (perusahaan daerah air minum) untuk golongan tertentu, membuat sebagian warga mengeluh. Sebab, meski disosialisasikan sejak 2008 lalu, sebagian besar warga Surabaya belum mengetahui hal tersebut. Lantas, seperti apa PDAM menanggapi ini? Dan langkah apa yang akan di ambil PDAM? Dan Seperti apa pandangan Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya? Banyak warga Surabaya yang belum mengetahui jika tarif air PDAM tidak lah naik, melainkan pihak PDAM hanya menyesuaikan peraturan wali kota Surabaya no 55 tahun 2005, tepatnya 29 November 2005. Kepada Surabaya Pagi, Humas PDAM, Agus Subagio mengatakan jika pelonjakan tarif tersebut telah disesuaikan dengan kriteria pelanggan. "Biasanya di lihat dari kondisi rumah para pelanggan. Kalau ada usaha disana, pasti beda tarifnya dengan yang rumah tangga. Selain itu juga dilihat dari persil atau lebar jalan," kata Agus, Senin (15/10/2018). Masih kata Agus, sebetulnya sosialisasi soal penyesuaian tarif sudah dilakukan sejak 2008. Hal itu disesuaikan dengan pengecekan dilapangan oleh petugas PDAM jika ditemukan adanya usaha, maka bukan termasuk golongan rumah tangga. "Meski didepan rumahnya di kontrak orang untuk usaha, itu terhitung kriteria pelanggan yang memiliki usaha. Namun dari penyesuaian tersebut, jika ditemukan dari ribuan pelanggab yang tak sesuai, silahkan lapor ke kami melalui customer service untuk dilakukan pendataab ulang," tambah Agus. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindung Konsumen (LPK) Said Utomo mengatakan jika seharunya pelaku usaha termasuk BUMN memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada konsumen. Jika ditemukan adanya pelanggan yang memiliki usaha dilokasi, seharusnya pihak PDAM menegur atau memberitahukan terelebih dahulu yang bersangkutan sebelum menyesuaikan tarif. "Kalau seperti itu, namanya semena-mena. Seharusnya ada teguran terlebih dahulu dari PDAM kepada pelanggan sebelum menyesuaikan tarif," jelas Said Utomo. Padahal, lanjut Said, terkadang usaha yang berada tepat didepan rumah, bukan milik pelanggan. Bisa saja, usaha tersebut milik orang lain yang menyewa tempat tersebut. Bahkan, bisa jadi tak menggunakan air PDAM dalam usahanya tersebut. "Itulah mengapa pihak PDAM harus benar-benar melakukan pengecekan di lapangan. Bukan hanya mengandalkan petugas yang mengukur meteran di lapangan. Karena petugas tersebut biasanya datsng memfoto tanpa bertanya kepada yang bersangkutan. Seharusnya dewan pelanggan yang 3 tahun ini ndak ada kabar, bisa mengawasi kinerja PDAM," kata Said. Terpisah, Ombusman Jatim, Agus saat dikonfirmasi melalui Hp nya mengatakan jika penyesuaian tersebut berdasarkan perwali, maka pihak PDAM harus menyosialisasikan. Bisa melalui website, poster, media cetak atau lainnya yang bisa memberitahukan kepada warga soal tarif sesuai perwali yang baru. "Kalau sudah tersosialisasikan minimal melalui website, tinggal warga yang jika tarifnya tak sesuai harus melaporkan ke pihak yang bersangkutan," kata Agus. jmi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU