Home / Hukum & Pengadilan : Menguak Gugatan yang Diduga Rekayasa Administrasi

Penyewa, Diduga Bersekongkol dengan Kepala BPN Kediri Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 23:32 WIB

Penyewa, Diduga Bersekongkol dengan Kepala BPN Kediri Kota

Saat ini ada sidang gugatan perdata atas lahan Perkumpulan Rumah Abu GEE POK, di Jl. Doho Nomor 192-206 kota Kediri. Jalan ini merupakan kawasan pusat kota yang terkenal sampai sekarang. Oleh karena itu, publik tercengang ada sekolompok warga yang mengklaim, rumah dan toko di lokasi ini dibangun sekitar tahun 1945. Padahal menurut warkah yang ditemukan di BPN Kota Kediri, bangunan di komplek ini sudah ada sejak tahun 1903, berdasarkan sertifikat HGB No 299/Pakelan, yang berasal dari konversi Eigendom Verponding No. 316 Surat Ukur tanggal 28-8-1903 No. 80, tercatat atas nama Perkumpulan Rumah Abu GEE POK. Wartawan Surabaya Pagi, Raditya Mohamer Khadaffi, menginvestigasi sejak dari Polda Jatim, BPN Kota Kediri dan menghubungi pengacara kedua belah pihak serta mengikuti sidang di PN Kediri yang dipimpin oleh hakim Bambang Sucipto SH,MH dengan anggota Muhamd Dwi Putro, SH,MH dan Eny Daryati, SH,MH. Sementara pengacara penggugat yaitu penyewa rumah adalah advokat Hj Emi Puasa Handayani dan Rinny Puspitasari SH.MH. Sedangkan kuasa hukum tergugat adalah advokat Budi Soesetyo, SH, dari kantor Muhammad Assegaf di Surabaya. Hasil investigasinya ditulis hari ini. Perkara perdata ini sebenarnya sederhana. Tetapi dibuat rumit oleh penyewa yang diduga ingin menguasai rumah dan toko bangunan tahun 1903. Berhubung dirumitkan oleh penyewa yang usianya sudah uzur, pemilik bangunan yang juga uzur, melakukan perlawanan mempertahankan asetnya. Perkara ini, semula sudah disidangkan oleh majelis hakim lain dan mendengar kesaksian Kepala BPN Kediri yang kini sudah pensiun. Justru dari sidang pertama, ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyembunyian warkah. Tetapi berkat keterbukaan Kepala BPN Kediri yang baru, kasus perdata yang berbau rekayasa administrasi ini terkuat. Sambil menunggu putusan minggu depan, pemilik rumah dan bangunan akan mengadu ke pihak kepolisian. Terlapor adalah penyewa rumah yang kini mengajukan gugatan. Disamping sedang dipikirkan menuntut Kepala BPN Kediri yang sudah pensiun. Penyewa rumah ini berdasarkan bukti yang dihimpun Surabaya Pagi, disinyalir kuat bersekongkol dengan Kepala BPN yang sudah purna tugas. Sinyalemen penyimpangan yang mencolok adalah Pengumuman penerbitan Sertifikat baru atas lahan dan bangunan di Jl. Doho Kediri. Yang Diumumkan SHG atas tanah Negara Bekas HGB No. 870 dan No 872 Kel Pakelan terdaftar atas nama Perkumpulan Rumah Abu GEE POK atas nama Pemohon Susanti ddk dan Ong Ka Gan. Pengumuman diiklankan di koran lokal tanggal 22-07-2012. Ketentuan hukumnya, penerbitan sertifikat baru dilaksanakan 30 hari setelah diiklankan. Pengumuman oleh BPN Kota Kediri, untuk menampung keberatan dari masyarakat. Anehnya, baru tanggal 27-07-2012 (lima hari sejak pengumuman), diterbitkan SHM (bukan lagi HGB) oleh BPN Kota Kediri atas nama Susanti dkk dan Ong Ka Gan. Temuan ini menjadi persoalan baru, karena ada kejahatan yang bermula dari rekayasa administrasi dalam proses permohonan ke kantor BPN Kota Kediri. Kejahatan ini masuk dalam dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surtat palsu yang bersekongkol dengan pejabat BPN Kota Kediri. Atas permainan itu, Kepala BPN Kota Kediri lama mengeluarkan SHM atas tanah Negara bekas HGB No 870/Kel Pakelan dan tanah Negara bekas HGB No 872 kel Pakelan, yang diatasnya berdiri bangunan-bangunan kokoh milik Perkumpulan Rumah Abu Gee Pok. Atas temuan dugaan pemalsuan, Budi Satrija Kartanegara, Ketua Perkumpulan Abu Gee Pok, melaporkan ke Polda Jatim. Penyewa mengaku sebagai pemilik bangunan yang dibangun tahun 1945. Padahal de jure dan de facto, bangunan itu sudah ada sejak tahun 1903 dan ini dibuktikan melalui warkah atau sejarah penerbitan sertifikat, kata advokat Budi Soesetyo, SH, yang ditemui Surabaya Pagi, di Surabaya, kemarin. Pernyataan ini sebagai pemilik bangunan dibuat setelah sidang pertama tahun lalu yaitu berdasarkan putusan deklarator. Ini aneh, gugatan sengketa kepemilikan kok dibuat putusan deklarator, tambah advokat Budi. Dalam sidang kali ini malah ditemukan fakta baru yaitu keterangan dari Kepala BPN Kota Kediri yang sekarang. Pejabat BPN ini malah menyerahkan warkah sejarah penerbitan Sertifikat HGB No. 870/Kel Pakelan dan HGB No. 872/Kel Pakelan Kediri adalah milik dari Perkumpulan Rumah Abu Gee Pok, Bukan Susanti atau Ong Ka Gan. Disamping itu, kepala BPN Kota Kediri juga menyerahkan kepada majelis hakim surat pernyataan yang dibuat Susanti dan Ong Ka Gan, yang menyatakan bangunan itu miliknya dan dibangun tahun 1945. Surat pernyataan ini rekayasa administrasi untuk memuluskan permohonan SHMnya ke BPN Kediri, ungkap advokat Budi. rmc Laporan: Raditya Mohammer Khadaffi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU