Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan eks Dirut PT DPS dan Rekanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Nov 2018 10:23 WIB

Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan eks Dirut PT DPS dan Rekanan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar. Pengembangan penyidikan ini dilakukan terhadap dua saksi, yakni mantan direktur utama PT DPS dan seorang rekanan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ini. Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim mengatakan, kedua saksi tersebut sudah dilakukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri. Ada dugaan kuat terhadap kedua orang ini (Eks Dirut PT DPS dan rekanan). Tapi secara formal belum kita tetapkan, kata Sunarta, Minggu (18/11). Kajati asal Subang, Jawa Barat ini menjelaskan, tim ekspose di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jatim sudah melakukan ekspose bersama tim penyidik. Sebab kasus ini mendapat atensi dari BPK pusat. Ekspose yang dilakukan bersama tim BPK dan dihadiri pimpinan ketua tujuh ini dilakukan untuk menyamakan data. Intinya, kami sudah menyamakan data dengan BPK perwakilan Jatim. Calon tersangkanya masih belum. Tapi mantan Dirut PT DPS dan pelaksana (rekanan) langsung dicekal, jelasnya. Sunarta menambahkan, status pencekalan ini dilakukan agar saksi tidak keluar negeri. Dengan tujuan agar suatu saat dipanggil, gampang dan dapat memenuhi panggilan. Kalau dia terkait tindak pidana, boleh dilakukan cekal. Dan juga ada dugaan kuat terhadap kedua orang ini, tegas Sunarta. Masih kata Sunarta, status pencekalan ini bisa sampai enam bulan, dan nantinya bisa diperpanjang. Apakah pencekalan dilakukan karena keduanya tidak kooperatif, Sunarta menampik hal itu. Menurutnya, keduanya datang saat dimintai keterangan. Ditanya mengenai nama dari kedua saksi itu, Sunarta mengaku lupa. Saya lupa namanya, pokoknya saat kasus ini berlangsung, yang bersangkutan masih sebagai Dirut dan satunya sebagai rekanan, ungkapnya. Kejati Jatim sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Jumlahnya mencapai 30 orang lebih. Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu. Pada kasus ini kami sudah melakukan gelar perkara dengan BPK. Dan kami mendapat dukungan untuk menuntaskan perkara ini, ucapnya. Pihaknya mengungkapkan, pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Kami akan segera menyelesaikan perkara ini. Kalau tidak akan menjadi tunggakan dan menumpuk dengan perkara lainnya, pungkas Sunarta. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU