Home / Hukum & Pengadilan : Petani Ainul Gresik, Pemilik Tanah Sengketa di Gre

Penyidik Polda Diduga Bela Pengusaha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 02:21 WIB

Penyidik Polda Diduga Bela Pengusaha

Laporan: Tim Investigasi Surabaya Pagi Kasus sengketa tanah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang kini dipakai proyek Grand Estate Marina (GEM) City milik pengembang AKR Land, terus menjadi sorotan warga desa. Ini setelah mantan Kepala Desa Banyuwangi M. Mahmud, ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. Ainul Hadi, petani tambak, yang tanah diperoleh dari warisan orang tuanya, ingin penahanan terhadap Mahmud, caleg NasDem diusut tuntas, sebab diduga melibatkan mafia tanah dan makelar kasus. Mahmud sendiri, dipolisikan oleh pengusaha PT Bangun Baja Bersama (BBB). **foto** Faktanya, tanah dijual belikan antara Mahmud dengan PT BBB, milik Ainul. Padahal Ainul sendiri tidak pernah menjual. Bahkan Ainul minta buktu minuta jual beli antara Mahmud dengan PT BBB, tidak ditemukan. Penyidik Polda Jatim tak berhasil menyita. Padahal, di minuta ini bisa menguak, tandatangan Ainul, yang digunakan Mahmud. Saya berani sumpah, tak pernah jual tanah apalagi ke Mahmud dan PT BBB, jelas petani ini kepada Surabaya Pagi, didampingi kuasa hukum prodeo, DidikKuswindaryanto, SH. Kini, petani tambak yang merasa dikriminalisasi oleh pengusaha dan oknum penyidik, meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sangkaan Janggal Ainul Hadi, petani tambak, berusia 58 tahun asal Desa Banyuwangi, Manyar, Gresik, Senin (13/5/2019) mendatangi redaksi Surabaya Pagi, minta perjuangannya dipublikasikan agar semua penegak hukum mendengar, termasuk Kapolri dan Kapolda. Saya ini wong cilik, ingin hidupi keluarga, ingin kelola tanah peninggalan orang tua seluas 1,3 hektar, jelas Ainul. Akibatnya, kini hidup kesulitan, dan ia rela menjadi tukang pijat. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Didik Kuswindariyanto, SH, Ainul sejak 5 Mei 2019 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, dengan sangkaan dugaan laporan dan pengaduan palsu, sesuai Pasal 317 KUHP. Ini sangkaan janggal yang harus dibongkar. Ini salah satu jenis kriminalisasi terhadap wong cilik oleh pengusaha. Pasalnya, klien kami ini belum pernah melaporkan siapapun, bahkan termasuk Mahmud ke Polda Jatim. Mengapa Mahmud melaporkan klien kami. Ini kami minta Kapolda membuka tingkah anak buahnya yang diduga memutar balikkan fakta. Praktik ini kok masih ada di tengah transparansi penyidikan, kata Didik Kuswindariyanto, SH, bernada tanya. Didik bersama Ainul Hadi, datang di redaksi Surabaya Pagi, Senin sore (13/5/2019). Pencari Keadilan wong cilik Didik, Selasa kemarin telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Laporannya dugaan kriminilasasi petani Ainuk oleh salah satu penyidik di Polda. Diduga kriminalisasi ini pengaruh dari mafia tanah dan makelar kasus. Perkara ini melibatkan pencari keadilan wong cilik yang berhadapan dengan orang-orang kaya atau korporasi. Patut diduga melibatkan Mafia Tanah. Kami memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Timur, untuk melakukan gelar perkara dengan melibatkan semua pihak termasuk Klien kami dan saya selaku penasihat hukum dan para ahli hukum, agar kesimpulan yang dihasilkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya atau tidak dipenggal-penggal yang diduga menguntungkan orang-orang kaya, tegas Didik. Kronologi kejadian Ainul dan Didik menceritakan, tahun 2013 Mahmud saat masih menjadi Kepala Desa, menjual tanah tambak milik Ainul Hadi, ahli waris Chamim kepada PT BBB tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Ainul. PT. BBB, adalah sebuah perusahaan yang sepatutnya dapat diduga merupakan Mafia Tanah di Gresik yang sering membeli tanah-tanah para petani kecil dengan harga murah, atau tanah-tanah yang bermasalah, yang kemudian dijual lagi dengan harga berlipat-lipat. Praktik ini diduga bekerjasama dengan oknum Notaris dan oknum pejabat pemerintah. Karena pada saat jual beli berlangsung, H. Mahmud masih menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, beber Didik. Dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tanah, sambung Didik, dikuatkan dengan bukti Perikatan Perjanjian Jual Beli yang seolah-olah PT BBB membeli tanah garapan Ainul seluas 1,3 hektare sejak tanggal 6 Mei 2013 seharga Rp 663,5 juta. Saat itu, tanah klien kami dijual Mahmud ke PT BBB seharga Rp 663,5 juta. Tapi, enam bulan berikutnya, PT BBB menjual lagi ke pengembang PT AKR hingga naik 10 kali lipat. Sudah mencapai Rp 6,3 Miliar. Ini apa ngawur, jelas ada permainan. Apalagi jual beli semuanya itu, klien kami tidak tahu. Klien kami justru mengetahui dari tetangga dan perangkat desa setempat, kalau tanah klien kami oleh AKR (PT AKR Surabaya Land Corporindo), hendak disertifikatkan di BPN Gresik. Barulah, klien kami menjerit dan berusaha mencari keadilan, beber Didik, sembari menunjukkan peta lokasi tanah Ainul yang kini sudah dipakai proyek GEM City milik AKR Land. Kongkalikong dengan Notaris Setelah muncul permasalahan ini, kuasa hukum Ainul ini melaporkan ke BPN Gresik. Dan dilakukan mediasi antara Ainul dengan AKR Surabaya. Namun, mediasi itu deadlock, karena AKR merasa sudah membeli tanah tersebut dari PT BBB. Sementara, Ainul Hadi, merasa tidak pernah menjual tanah tambak kepada PT BBB. Hingga akhirnya, PT BBB melaporkan Mahmud ke Polda Jatim, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau melakukan keterangan palsu ke dalam akte autentik, seperti tertuang pada Pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP. Saat proses perjanjian jual beli, Mahmud diduga melakukan kongkalikong dengan notaris Kamiliah Bahasuan. Dugaan ada pemalsuan tanda tangan klien kami dan istri. Klien kami berani bersumpah di Al Quran, ia bersama istrinya tak pernah ke notaris. Apalagi randa-tangan. Apalagi pihak PT BBB, saat kita kroscek, mengakui saat transaksi, tidak pernah bertemu dengan klien kami Ainul dan istrinya.. Tapi langsuung berhubungan dengan Mahmud di notaris Kamiliah Bahasuan, beber Didik. Penyidik kurang Cepat Didik juga menyayangkan, penyidik kurang gerak cepat terhadap penangangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Ainul Hadi, sebagai pemilik tanah yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 07/P/FP/2018/PTUN SBY, bahwa Ainul Hadi sebagai pemilik sah tanah tambak, karena penguasaan selama lebih 20 tahun sejak tahun 1980. Harusnya penyidik bisa melakukan cek ke labkrim dengan mengecek keaslian tanda tangan klien kami dari minuta akte dari notaris jual beli antara Mahmud dengan PT BB. Tapi, sudah lebih 5 bulan, tak ada progress. Di notaris, seolah-olah Ainul dan istrinya turut menandatangani, padahal tidak pernah. Patut diduga Minuta Akte tersebut sengaja dihilangkan untuk menghambat penanganan perkara pemalsuan tanda tangan Klien kami. Sampai muncul, klien kami dituduhkan melakukan pelaporan palsu terhadap Mahmud. Lapor dari mana? Ini jelas ada skenario buruk dari makelar kasus dan mafia tanah untuk menekan klien kami agar mau menerima ganti rugi sekedarnya. Karena klien kami orang petani tambak yang hanya dipandang sebelah mata, jelas Didik. Menunggu Hasil Labfor Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, mengatakan untuk kasus tanah yang melibatkan mantan lurah di Gresik, penyidik masih menunggu hasil dari labfor. "Ini terkait dari status surat-surat itu," tandasnya. Meski begitu, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, Mahmud, mantan Kades di Gresik yang sudah tersangka, kini sudah ditahan. Sebelumnya terungkap, H. Mahmud dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. PT. Bangun Sarana Baja ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. Ia dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sesuai pasal 372, 378, 266, 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hüküm Pidana (KUHP).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU