Penyidik Tambah Tersangka Dan Saksi Artis Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Feb 2020 12:02 WIB

Penyidik Tambah Tersangka Dan Saksi Artis Lagi

Surabaya Pagi, surabaya Perkembangan penyidikan sindikat data kartu kredit milik orang lain dan membeli tiket dari tiket kekinian untuk penerbangan dan kamar hotel, penyidik cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menetapkan satu tersangka berinisial Meliana Kurniawan,19, Rantau Prapatan, Labuan Batu, Medan, Sumatra Utara (Pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel dari kejahatan carding). Hal ini ditegaskan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan kita menambah satu tersangka dari Medan dan termasuk anak milenia." Kita kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini warga Medan,"terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan saat melihat gedung tahanan dan barang bukti Jumat (27/2/2020). Selain itu, penyidik juga menambahkan daftar saksi artis yang diperiksa yakni Sarah Alana Gibson. " Ya kita tambah saksi dari artis berinisial SG,"ujar Kapolda Jatim. Lebih lanjut jendral bintang dua ini menambahkan dari data saksi ini pihaknya akan mencari mensreanya (Mencari unsur perbuatan melawan tindak pidana, red). Dimana, para artis ini selain endors produk, ternyata juga menikmati hasil Ditreskrimsus Polda Jatim khususnya subdit Cybercrime membongkar sindikat penggunaan data kartu kredit milik orang lain dan membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel alias carding Kamis (26/2/2020). Dari sini polisi mengamankan Sergio Condro,35,warga Jakarta, (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding), Muhammad Farhan Darmawan,34,warga Jakarta, (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding), Mira Deli,28,warga Bali (eksekutor/ yang melakukan pembelian tiket tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko didampingi Kasubdit Cybercrime Kompol Catur Tersangka SG dan FD membuka usaha Agen Travel dengan iming iming promo tiket diskon 20% - 30%, yang mana media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN, selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket kekinian maskapai atau kamar hotel, tersangka Sergio dan Farhan menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi, pada website Traveloka.com dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan. Sedangkan artis yang dijadikan endor tiketkekinian diantaranya Gisel Anastasia, Tyas Mirasih, Jesika Iskandar, Boy Willem, Aukarin ,(Selegram ) dan Ruth Stevani. Dan Sarah Alana Gibson. Selanjutnya tersangka Sergio dan Farhan membeli tiket kekinian tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka Mira, dengan harga beli hanya sebesar 40%-50% dari harga resmi, kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70%-75% dari harga resmi. Kemudian, tersangka Mira mendapatkan data data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp. 150.000 200.000, untuk data kartu kredit yang dibobol / digunakan untuk melakukan pembelian tiket adalah milik orang Jepang. Dari perbuatan yang dilakukan oleh masing masing tersangka mendapatkan keuntungan tersangka Sergio melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 30.000.000, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.000 Rp. 400.000.000., untuk Tersangka FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 10.000.000, dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 240.000.000, Tersangka Mira melakukan perbuatan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 20.000.000, dalam kurang lebih 1 tahun melakukan perbuatan carding berhasil melakukan sekitar 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 240.000.000.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU