Penyidik Telusuri Penyaluran BBM ke Sejumlah Perusahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 16:15 WIB

Penyidik Telusuri  Penyaluran BBM ke Sejumlah Perusahan

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Kelanjutan penyidikan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bio solar bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Kabupaten Sumenep dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang disuplai, di antaranya, ke salah satu BUMN, Pegaraman 1, unit kerja PT Garam (Persero), dan BUMD Sumekar. Polisi menjanjikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. Sementara ini, baru enam tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka ialah pembeli solar/bio solar berinisial T; sopir truk berinisial S; kernet truk berinisial KA; dua pengawas SPBU 5469101 berinisial N dan MNW; serta operator SPBU berinisial MS. Adapun inisial M selaku Kepala Cabang PT PPI Sumenep, perusahaan yang diketahui menimbun solar ilegal, dan menyuplai ke empat perusahaan di Sumenep masih berstatus saksi. Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan kita akan jadikan tersangka itu pemilik SPBU. Kenapa? Karena ternyata ada aliran dana yang masuk ke pemilik SPBU itu, katanya Kamis, (12/12/ 2019). Ia tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya status M Kepala Cabang PT PPI Sumenep yang diduga membeli dan menyimpan BBM ilegal tersebut. Sebelumnya, Direktur Utama PT Garam (Persero), Budi Sasongko, mengakui bahwa Pegaraman 1 membeli solar kepada pihak yang terseret kasus itu. "Itu kan teknisnya di bawah, saya enggak mengikuti teknis. Yang jelas, kalau saya tanyakan sudah sesuai prosedur, harganya murah, tidak hanya harga murah, tapi sesuai peruntukannya," katanya pada Rabu malam, (11/12/ 2019). Budi menjelaskan, dalam hal pengadaan barang dan jasa, PT Garam menerapkan SOP yang sudah ditentukan, termasuk dalam pembelian solar yang belakangan diketahui ilegal itu. Ada dua mekanisme pembelian barang dilakukan, yakni melalui tender dan otorisasi unit kerja. Nah, dalam kasus yang diungkap Polda, kata dia, Pegaraman 1 menerapkan mekanisme otorisasi unit kerja. Budi mengatakan, senyampang prosedur yang dilalui dalam pembelian solar itu sudah benar, maka tidak ada masalah. Apalagi, lanjut dia, pembelian solar itu juga disertai bukti seperti faktur pembelian. "Intinya menurut saya selama prosedur itu benar, ilegal atau enggak-nya kan kita enggak tahu. Soal ilegal atau tidak itu yang tahu aparat, dan kita diminta klarifikasi," tandasnya. Kendati demikian, Budi mengaku pihaknya akan menginvestigasi itu. "Jelas nanti kita perintahkan kepada teman-teman di SPI nanti, kita menelusuri prosedur yang digunakan mereka," ujarnya. Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dan bio solar bersubsidi yang beroperasi di Kabupaten Sumenep dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Oleh tersangka, solar-solar itu disuplai ke beberapa perusahaan, di antaranya ke BUMD Sumekar dan Pegaraman 1 (PT Garam). Kasus itu diungkap polisi berdasarkan laporan masyarakat. Pada (19/11/2019), polisi menyelidiki dan menemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Tiga tangki itu ternyata milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) cabang Sumenep dengan kepala cabang berinisial M. Hasil penyidikan diketahui, solar-solar itu disimpan PPI tanpa dokumen lengkap. BBM itu dibeli PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700 per liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke perusahaan-perusahaan lain di Sumenep. Berdasarkan data diperoleh, setidaknya empat perusahaan yang membeli solar ilegal dari PPI di Sumenep dengan harga Rp6.000 per liter non-PPn.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU