Per Hari Ini, Parkir Sembarangan Didenda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Nov 2018 10:47 WIB

Per Hari Ini, Parkir Sembarangan Didenda

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sanksi administratif atau tilang bagi pelanggar parkir di Surabaya dimulai hari ini, 1 November 2018. Hal ini sesuai Perwali 63/2018 mengenai sanksi administratif pelanggaran rambu parkir, pelanggar langsung kena tilang Rp 500.000. "Hari Kamis, 1 November 2018 Perwali yang mengatur tata cara parkir itu resmi akan kami terapkan. Kami akan tegas terhadap pelanggar untuk menderek paksa hingga tilang," kata Kasi Dapos Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, Rabu (31/10), kemarin. Dalam Perwali itu, selain menyebut angka besaran tilang untuk pelanggar parkir, ada juga menyebutkan soal derek. Petugas yang memergoki kendaraan parkir akan menilang di tempat dengan menujukkan besaran tilang. Tidak main-main, nilai Rp 500.000 bagi pelanggar mobil dan Rp 250.000 bagi pelanggar motor. Dua pekan ini, Dishub Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi dengan menggelar razia. Namun karena belum diberlakukan, mereka yang melanggar diingatkan dan berlaku tilang tarif lama, Rp 60.000. Tidak hanya Tilang, jika mobil pelanggar parkir itu tidak ada pemiliknya, mobil ini akan langsung diderek dari lokasi pelanggaran. Dishub Kota Surabaya juga menyiapkan lima kendaraan khusus derek. Hingga Rabu malam, rambu derek paksa telah terpasang di banyak titik di kota. Rambu ini persis dipasang di bawah rambu larangan parkir dan berhenti. Mobil ini akan diderek paksa ke Terminal Kedungcowek. Jika tidak segera diambil akan kena denda maksimal Rp2,5 juta. Belum selesai, petugas Dishub kini telah dibekali 105 Gembok roda untuk pelanggar parkir. "Kami tak main-main untuk menertibkan. Sebab karena pelanggaran parkir ini bisa berdampak macet panjang," tambah Trio. Tindak gembok paksa itu selama ini dilakukan pada mobil yang dibiarkan parkir di rambu larangan parkir. Saat ditemukan petugas, pemilik kendaraan tidak ada di lokasi. Petugas pun mengambil langkah gembok setelah 15 menit ditunggu tidak ada pemiliknya. Bila pengemudi tak kunjung menunjukkan diri, petugas akan memasang stiker di kaca depan yang bertuliskan terkait pelanggaran. Di stiker itu juga tertera nomor telpon yang bisa dihubungi. Setelah menghubungi, pelanggar akan diberikan bukti tilang. Petugas pun membuka gembok setelah pemilik menghubunginya. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU