Peran Anak Risma Bakal Terbongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 23:07 WIB

Peran Anak Risma  Bakal Terbongkar

Diperiksa di Persidangan, Kasus Gubeng Ambles bisa Seperti Jasmas dan Gratifikasi Japung. Peran Fuad Bernardi Diyakni akan Terkuak dalam Perizinan Proyek Pengembangan RS Siloam Rangga Putra-Budi Mulyono, Tim Wartawan Surabaya Pagi Putra sulung Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, yang bakal diperiksa dalam persidangan kasus amblesnya Jalan Gubeng, menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Keterangan Fuad yang nantinya bisa dikonfrontir dengan enam terdakwa, diyakini akan memunculkan fakta-fakta hukum di persidangan. Khususnya terkait perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya, yang disebut dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya. Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantaibasement. Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untukbasement. Jika fakta di persidangan mengungkap indikasi keterlibatan Fuad maupun pejabat Pemkot Surabaya lainnya, maka penyidikan baru bisa dilakukan. Ini seperti terjadi pada kasus Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dan gratifikasi dana jasa pungut (japung) DPRD-Pemkot Surabaya. ------------ Demikian diungkapkan dosen hukum pidana asal Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke dan Sekretaris Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jatim Sumarso, yang dihubungiSurabaya Pagi, Selasa (8/10/2019). Sudiman mempertanyakan dalam kapasitas apa Fuad Bernardi dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Pasalnya, Fuad diketahui bukan pejabat Pemkot Surabaya yang tidak memiliki kaitan dengan perijinan. Fuad hanya anak Walikota Tri Rismaharini. "Saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengetahui maupun terlibat. Nah, kalau dia (Fuad Bernardi) jadi saksi, artinya dia tahu, apakah melihat atau terlibat," beber Sudiman kepadaSurabaya Pagi. Mengenai nama saksi Fuad Bernardi yang diajukan oleh jaksa, namun namanya tidak termuat dalam dakwaan, menurut Sudiman hal tersebut boleh-boleh saja. Lebih-lebih, kalau saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa, artinya saksi tersebut memberatkan bagi para terdakwa. "Namun, ini kan baru sidang permulaan. Pemeriksaan saksi-saksi. Jadi, baru sebatas penggalian keterangan," papar advokat senior Kota Pahlawan ini. Untuk diketahui, sebelumnya nama Fuad Bernardi santer disebut-sebut turut terlibat dalam pengurusan izin proyek RS Siloam. Mulai sinyalemen dari anggota DPRD hingga pengakuan para tersangka ketika diperiksa polisi. Hanya saja, putra Wali Kota tersebut hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim. Menurut Sudiman, posisi saksi ketika di persidangan bisa saja berubah menjadi tersangka apabila ditemukan fakta-fakta hukum di persidangan yang mengindikasikan saksi tersebut terlibat dalam peristiwa hukum. "Nah, putusan hakim nantinya bisa dipakai untuk menjerat yang bersangkutan," terang Sudiman. Senada dengan Sudiman, advokat senior Surabaya lainnya, Sumarso, berpendapat, peran Fuad Bernardi dalam kasus Jalan Gubeng sejatinya bisa diketahui dalam persidangan. Di persidangan, sambung Sumarso, nanti bisa diketahui apa peran putra dari pejabat Pemkot tersebut. Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya. Mula-mula, penegak hukum hanya mengungkap pengusaha (Agus Setiawan Tjong) yang melakukan penggelembungan biaya pengadaan. Namun setelah kasusnya naik ke meja hijau, diketahui ada peran turut serta dari anggpta DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Yakni Ratih Retnowati, Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti, Darmawan dan Binti Rochma. "Seperti kasus Jasmas. Mulanya hanya dugaan-dugaan saja. Tetapi waktu di persidangan, terungkap fakta kalau ada anggota dewan yang terlibat. Nanti kasus amblesnya Jalan Gubeng juga demikan, apakah yang putra pejabat tersebut turut serta?" jelas Sumarso. Begitu juga dalam kasus gratifikasi Japung. Semula hanya empat orang yang disidang dan divonis penjara, yakni Musyafak Rauf (saat itu Ketua DPRD Surabaya) dan tiga pejabat Pemkot Surabaya, yakni Mukhlas Udin ((Asisten II), Sukamto Hadi (Sekkota) dan Purwito (Bagian Keuangan). Dalam perkembangannya, ditemukan fakta baru dalam persidangan dugaan keterlibatan Bambang DH, mantan Walikota Surabaya. Polda Jatim yang menyidik perkara ini kemudian menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. Sayangnya, kasus yang disidik sejak 2012 silam itu berkasnya tak kunjung sempurna (P21). Meski bolak-balik dikembalikan Kejati Jatim, kasus itu hingga kini tidak di-SP3. Dakwaan Jaksa **foto** Sebelumnya, sidang perdana perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng No.88 Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jl Arjuno, Senin (7/10/2019). Ada enam terdakwa dalam dua berkas perkara yang disidang. Berkas pertama untuk tiga terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE), yakni Budi Susilo (Direktur Operasional), Aris Priyanto (Site Manager), dan Rendro Widoyoko (Poreject Manajer). **foto** Lalu, dalam berkas kedua untuk tiga terdakwa dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Dalam kasus ini, para terdakwa telah didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. **foto** Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. **foto** Namun, dalam dakwaan JPU yang dibacakan JPU, sama sekali tidak menyebut nama Fuad Bernardi. Padahal, Fuad pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini di Polda Jatim. Meski begitu, Jaksa Hari memastikan rencana pemeriksaan Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara ini. Memang tidak ada dalam berkas dakwaan (nama Fuad Benardi, red). Sementara ada (Fuad Benardi) dalam saksi, ucap Jaksa. Masalah Perijinan Dari sekian tebal materi dakwaan untuk 6 terdakwa, soal perizinan juga disinggung pada ranah kecerobohan PT Saputra Karya yang memulai kontrak proyek dengan PT Indopora sejak tahun 2013. Padahal belum mendapatkan IMB dari Pemkot Surabaya. Karena belum mengantongi perizinan dari Pemkot Surabaya, pada tanggal 16 Mei 2014 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya memberikan Surat Teguran dan memerintah agar menghentikan segala bentuk kegiatan pendirian bangunan di lokasi tersebut dan segera mengajukan permohonan IMB, sehingga pihak PT Indopora menghentikan pekerjaannya. Lalu pada 30 Maret 2015 Pemkot mengeluarkan IMB untuk bangunan gedung Rumah Sakit Siloam yang terdiri dari 20 lantai dan 2 lantaui basement. Seiring perjalanan proyek, kemudian PT Saputra Karya mengajukan perubahan bangunan menjadi 3 lantai ke bawah dan 23 lantai ke atas. Perencanaan ini disetujui Pemkot Surabaya dengan mengeluarkan IMB pada 20 Desember 2017. "Kalau soal perizinan tadi ada di surat dakwaan. Pada waktu proyek 2013 sampai 2015 IMB belum ada, lalu ada teguran dari Pemkot Surabaya terus perizinan diurus, sampai keluar IMB dan IMB perubahan bangunan," kata Hari. Fuad di Itali Dikonfirmasi terpisah, Fuad Bernardi yang dikonfirmasi melalui ponselnya dengan nomor 0813336364xx tidak tersambung. Menurut sejumlah orang dekatnya, lulusan Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu sedang berada di Itali. Mas Fuad masih di Itali, belum kembali ke Surabaya.Onok opo tho Mas? ujar rekan Fuad yang menolak identitasnya dipublikasikan. Namun sewaktu diperiksa Polda Jatim, Fuad menegaskan dirinya tak memiliki peran apa-apa dalam kasus Gubeng. "Gak tahu, ndak ada kok (perannya)," kata Fuad. Namun saat ditanya apakah dirinya menjadi salah satu pihak yang mengurus perizinan proyek tersebut, Fuad jug menampik hal ini. Dia mengatakan jika dia tak mengurus perizinan. "Endak," imbuh Fuad singkat. Sementara saat ditanya, apa Fuad juga menjadi pihak yang menjadi perencanaan (pihak perencana) proyek basement, Fuad justru menanyakan kembali, apa itu perencanaan. "Ndak ada, perencanaan itu apa ya?," elaknya lagi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU