Perantau Asal Sumatra, Bikin Komplotan Pecah Kaca di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Feb 2018 15:50 WIB

Perantau Asal Sumatra, Bikin Komplotan Pecah Kaca di Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Lakarsantri - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya, Kamis (1/2) siang berhasil menangkap dua dari empat pelaku komplotan pecah kaca asal Palembang, Sumatera Selatan. Dua dari empat pelaku yang ditangkap mengatakan jika dirinya memang sengaja datang ke Surabaya guna melancarkan aksi kejahatannya tersebut. Dua pria itu adalah Bakar Usin (39) warga Lebak Permai LK III, Kayu Agung, Palembang dan Kiki Romli Juanda (25) warga LK II, Kayu Agung, Palembang. Mereka kos di jalan Manukan Surabaya. Mereka berkomplot dengan menyasar mobil yang parkir dipinggir jalan dan ditinggal pemiliknya. Sebelum beraksi, otak pelaku kejahatan, Bakar Usin menyiapkan pecahan busi motor dari tempat kos mereka. Kemudian Bakar Usin menyembunyikan pecahan busi tersebut didalam bungkus rokok. Selanjutnya, mereka berkeliling menggunakan dua motor dan berboncengan mencari sasaran. "Begitu lihat ada mobil yang ditinggal pemilik, saya yang masih ada diatas motor mendekati jendela kaca, kemudian ambil serpihan busi tadi dan melemparkannya di jarak 1,5 meteran ke kaca hingga retak. Setelah retak, saya turun dan mendorong kaca sampai tembus. Selanjutnya saya ambil barang berharga di dalamnya," ujar Bakar sambil mempraktekkan aksi kejahatannya itu. Aksi kejahatan mereka terbilang canggih. Tak butuh waktu lama, komplotan ini mampu menggasak benda berharga yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil. "Iya paling lama tiga menit. Sensor juga tidak bunyi. Aman," imbuh Bakar. Meski demikian, dua bulan di Surabaya, komplotan ini sudah berhasil melakukan aksi di lebih dari lima tempat. Satu diantaranya di wilayah Lakarsantri dan tertangkap. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto. Hasil penyidikan menyebut, komplotan ini kerap beraksi tak hanya di malam hari. "Betul, di Surabaya ada beberapa TKP, dia ini berempat, dua lainnya sudah kami kantongi identitas dan sedang dalam pengejaran. Mereka beraksi secara random, tidak hanya malam ya," ujar Dwi Heri, Kamis (8/2) siang. Kini polisi tengah memburu dua pelaku lain yang masih berhasil kabur dari sergapan petugas. Akibat perbuatannya itu, dua pelaku yang berhasil ditangkap ini harus menjalani hukuman dengan jeratan paa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman lebih dari empat tahun penjara.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU