Peras Pelajar, Warga Deket Ini Harus Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jan 2018 17:17 WIB

Peras Pelajar, Warga Deket Ini Harus Berurusan dengan Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sering kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, dengan kasus yang hampir sama tindak pidana pencurian dan pemerasaan, Fuad (27) warga Dusun Keset Desa Sidorejo Kecamatan Deket Lamongan Jawa Timur ini tak merasa kapok, dan kembali melakukan aksinya. Kali ini, korbanya adalah Miftah (16) warga Dusun Ranga Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.Seorang pelajar ini harus dipaksa menyerahkan sepeda motor Spin miliknya ke pelaku, lantaran gara-gara korban sebelumnya memlototi pelaku di jalan Andanwangi Lamongan. Informasi yang didapat menyebutkan, kejadian ini berawal saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di belakang GOR pelaku membuntuti calon korban dari belakang. Saat situasi memungkinan, pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan, bahwa pada waktu di jalan korban telah melototi pelaku. Korban pun diancam dan pelaku memukuli korban berkali-kali. Karuan saja korban yang masih pelajar itu ketakutan. Dengan berbagai dalih pelaku meminta uang dengan besaran tertentu. Korban tidak bisa memenuhi permintaan tersangka. Karena korban hanya memiliki uang Rp 6 ribu, pelaku akhirnya memaksa korban untuk menyerahkan handpone merk Vivo yang dibawa. Ada unsur pemerasan, HP korban diminta. Karena takut diancam, akhirnya diserahkan, kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, Selasa (30/1/2018). Korban hanya bisa pasrah menghadapi insiden yang dialaminya. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 2, 4 juta. Karena tak berani melawan, kejadian ini dilaporkan polisi. Berbekal laporan dan data yang dilaporkan korban, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil dibekuk di pelataran Lamongan Plaza. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, satu unit sepeda montor suzuki Spin Nopol L 6025 GB berserta helmnya dan tiga pakaian. Pelaku diketahui sudah 6 kali keluar masuk Lapas karena kasus serupa. Kini kembali pelaku dijerat pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU