Peras Pengusaha Besi Tua, 6 Oknum Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 19:34 WIB

Peras Pengusaha Besi Tua, 6 Oknum Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Enam pelaku pemerasan yang mengaku berprofesi sebagai oknum wartawan dan polisi gadungan, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Lamongan, usai salah seorang korban pemerasan melaporkan kejadian ini ke Polisi. Kini para pelaku tengah ditahan di Mapolres setempat, untuk mempertangungjawabkan atas perbuatan. Sementara penyidik Polres Lamongan terus mengembangkan kasus ini, apalagi para tersangka berasal dari berbagai daerah. "Ini keberhasilan anggota, dan keberanian masyarakat yang mau melaporkan atas tindakan pemerasan yang dilakukan enam pelaku, dan Polisi melakukan pengejaran dan menangkapnya," aku Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Jumat (26/1/2018) dalam Pers Releasnya. Disebutkan olehnya, korban pemerasan adalah Andika Setya Atmaja, pengusaha besi tua, yang tengah mengangkut rongsokan di wilayah Mantup Lamongan. Aksi pemerasan sendiri terjadi pada Kamis (25/1/2018). Pemerasan ini sendiri lanjutnya, semula melibatkan 6 pelaku, namun dari pengembangan penyidikan seorang bernama Muhammad Kawalid asal Sampang terbukti tidak terlibat. Sedangkan lainya Sapai (40) wartawan warga Gundi nomor 21 Surabaya, Safullah (45 ) asal Wibisana Denpasar Bali, Slamet Kurniawan (35) adalah Manggisan Kecamatan Tanggul Jember, Ismanto (48) wartawan asal Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan Muhammad Mujahid (30) warga Kelurahan Babatan Kecamatan Dupak Surabaya ditetapkan tersangka. Hasil penyidikan sejauh ini para tersangka mengakui baru sekali beraksi di Lamongan. Komplotan yang berhasil memeras uang sebesar Rp 12, 5 juta dari permintaan Rp 50 juta ini mengaku membeli replika senpi revolver dari salah pasar di kawasan Surabaya. "Beli di pasar maling," kata seorang tersangka. Replika revolver itu diakui hanya dipakai untuk menakut-nakuti sasarannya. Terkait barang bukti 3 kartu pers yang diamankan dari tangan tersangka, penyidik akan mengkroscek ke perusahaan pers yang ada di Surabaya. Apakah benar mereka itu sebegai wartawan pada media yang tertulis di kartu pers atau tidak. "Anggota akan segera mengklarifikasi," kata Hutagalung. Kepada para pelaku, Feby menegaskan kalau pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 368 atau 378 KUHP junto pasal 55 ayal 1 ke-1 KUHP tentang Tindak pidana pemerasan atau penipuan. "Ancaman hukumannya, kalau pasal 368 selama-lamanya 9 tahun, sedangkan pasal 378 ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun," ungkap Feby. Para tersangka memeras korban yang berangkat dari Surabaya dengan mengendari truk sewaan menuju Lamongan, di lahan galian tambang di Desa Mantup Kecamatan Mantup. Korban memarkir kendaraan truk untuk mengangkut potongan bodi sejumlah truk. Dengan menggenggan replika revolver, korban ditakuti-takuti dan diancam. Diantara tersangka ada yang mengaku sebagai anggota polisi dan seorang diantaranya mengaku sebagai pemilik lahan tambang galian C. Aksi para pelaku berhasil membuat korban ketakukan akibat berbagai gertakan para pelaku.Korban dianggap salah dan dituding telah mengangkut rongsokan besi tua (potongan badan truk, red) sebagai barang ilegal. Ada saja yang mereka katakan. Intinya harus membayar uang pelicin kalau tidak ingin diperkarakan. Ternyata modus para pelaku itu membuat korban keder dan ketakutan. Tersangka meminta uang Rp 50 juta dan hanya diberi uang Rp 12, 5 juta. Merasa dirugikan, korban Atmajaya nekat melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Anggota Satresmob bergerak cepat. Sebelum jauh dari TKP, para pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa, 1unit replika senjata api jenis revolver, 1unit HT, uang tunai Rp 12, 5 juta dan 3 kartu pers.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU