Home / Kriminal : Tidak Hanya Memeras, juga Menganiaya untuk Mengaku

Peras Rp 25 Juta, Empat Oknum Polisi, Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Apr 2018 19:32 WIB

Peras Rp 25 Juta, Empat Oknum Polisi, Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Empat oknum polisi di Surabaya ditangkap Propam Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap salah seorang warga dalam kasus narkotika. Keempatnya, saat ini tengah diperiksa intensif di kantor Propam Polrestabes Surabaya. Empat oknum polisi itu antara lain Aipda M, dari Polsek Rungkut. Serta tiga lainnya dari Polsek Pakal yaitu Bripka S, Aiptu A serta Brigadir T. Sedangkan warga yang diduga diperas yaitu S, juga warga Surabaya. S sebelumnya diamankan keempat oknum polisi itu pada Jumat (6/4) dini hari. Pemangkapan empat oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta. Menurutnya, empat oknum polisi itu diamankan oleh Tim Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu (8/4) sekitar pukul 00.45 Wib. "Mereka diamankan oleh Propam di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya," sebut Cinthya didampingi Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Kuncoro, Kamis (12/4). Cinthya memaparkan, keempat oknum diamankan atas dugaan telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Surabaya. Warga itu diminta uang Rp 20 Juta setelah warga itu ditangkap dan dituduh terlibat narkoba. "Tapi pada saat diamankan, tim Propam tidak menemukan barang bukti uang," bebernya. Sementara Kompol Kuncoro menjelaskan, meskipun tanpa barang bukti, atas aduan masyarakat tersebut, pihaknya tetap akan memeriksa empat oknum polisi itu. Kuncoro menyebut sudah meminta keterangan warga yang diduga diperas empat oknum polisi tadi. "Saat ini, keempat anggota sudah kami amankan dan terus kami periksa. Penahanan juga sudah kami lakukan. Yang jelas, kami terapkan hukuman disiplin untuk mereka," tegas Kuncoro. Disinggung terkait akan adanya penindakan terhadap tindak kriminal yang dilakukan empat oknum polisi itu,Kuncoro masih akan melakukan proses hukum internal terlebih dahulu. "Ya memang ada laporan juga soal pengaiayaan selain pemerasan. Tunggu hasil sidangnya lah. Yang pasti kami proses dengan tegas sesuai dengan instruksi pimpinan," tutupnya. Setelah pemeriksaan dan penahanan, lanjut Kuncoro, keempat oknum polisi tadi bakal menjalani sidang disiplin di Polrestabes Surabaya. Saat ini keempatnya tengah menjalani penahanan tahap kedua (5 hari), setelah sebelumnya sudah menjalani penahanan tahap pertama (2 hari).fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU