Peraturan Baru, Lapak Online Kudu Kantongi Izin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 14:33 WIB

Peraturan Baru, Lapak Online Kudu Kantongi Izin

SURABAYAPAGI.COM,Jakarta Pemerintah akhirnya terbitkan regulasi pengikat untuk pedagang online yang mewajibkan sang pemilik usaha mengantongi surat izin dagang. Regulasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Adapun tujuan pemerintah meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto usai menghadiri acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019. "PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu," kata Agus di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Agus mengatakan, salah satu tujuan pemerintah meneken aturan tersebut memang untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari para pengusaha online. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut. "Ada bahasan dengan kementerian lain, akan ada koordinasi," papar Agus. Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU