Perbuatan yang Bisa Dipidana Menurut UU ITE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Des 2018 17:06 WIB

Perbuatan yang Bisa Dipidana Menurut UU ITE

SURABAYAPAGI.com - Jika di dunia nyata ada peribahasa mulutmu harimaumu, di dunia maya (internet) pun bisa berlaku postingan-mu harimaumu. Sudah banyak contoh kasus, seseorang terjerat hukum karena unggahan di media sosial yang melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebagai warganet yang sehari-hari menggunakan jejaring sosial, tentu kita perlu paham tentang apa itu UU ITE dan tindakan apa saja yang masuk kategori pelanggaran. Hal ini supaya kita lebih berhati-hati dalam beriteraksi di dunia digital. Pasti enggak mau sampai dipidana karena tersandung UU ITE, kan? Mengutip Instagram klinik hukum online, Sabtu, 15 Desember 2018, berikut perbuatan yang bisa dipidana menurut UU ITE. 1. Pencemaran nama baik di media elektronik Pelakunya diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 2. Menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik Isu tentang SARA memang sangat sensitif, apalagi jika ada pengguna media sosial menyebarkan konten yang dapat memicu konflik suku, agama, dan ras itu. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. 3. Pemerasan dan/atau pengancaman di media elektronik Perilaku memeras untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dan merugikan orang lain di ranah elektronik dapat dijerat pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. 4. Teror melalui chat Seseorang yang menakut-nakuti pihak lain melalui media elektronik dapat diganjar hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. 5. Membajak akun media sosial orang lain Ini juga merupakan pelanggaran, karena memasuki wilayah atau hak orang lain tanpa izin. Pelaku akan dikenai pidana 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar. v

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU