Perdayai Wanita di Jombang, Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Mar 2020 18:08 WIB

Perdayai Wanita di Jombang, Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pria yang menyaru sebagai polisi diringkus Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngoro, Jombang, Jawa Timur usai memperdayai seorang wanita. Pelaku yaitu Boy Misbakul Munir (36), warga Gang Berkat Bersama RT/RW 002/003 Kelurahan Pelambuhan, Kecamatan Kelayan Barat, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Boy polisi gadungan ini, mengaku berdinas di Intelkam Polda Jatim. Pelaku telah melakukan penipuan membawa kabur motor matic milik Ika Indah Kartika Wati (38), warga Dusun Kwaringan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro. Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bachtiar mengatakan, bahwa aksi pelaku tindak kriminal ini terjadi pada Rabu, (23/10/2019), sekitar pukul 04.30 WIB, di kediaman korban. "Setelah kita mendapat laporan dari korban bahwa telah ditipu, kemudian dilakukan penyelidikan. Pelaku baru bisa kami amankan pada Jumat, (19/3/2020) sekitar pukul 22.30 WIB," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020). Lely menjelaskan, modus operandi tersangka polisi gadungan ini berawal saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol S 4209 OB kepada korban, dengan alasan akan digunakan apel. "Namun saat tersangka kembali ke rumah korban, ternyata tidak membawa motor korban. Tersangka beralasan, jika sepeda motornya terkena tilang di Surabaya," jelasnya. Selanjutnya, papar Lely, polisi gadungan ini meminta korban menyerahkan STNK motor maticnya, dengan dalih kalau mengambil harus ada surat kelengkapan kendaraan. "Lantas korban merasa curiga, sehingga STNK tidak diberikan. Ternyata, itu hanya akal cerdik pelaku untuk mendapat sepeda motor korban untuk diberikan pada istri sirinya yang berada di Nganjuk," paparnya. Pada saat polisi menuju lokasi tersangka, dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata benar. Boy tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi. Selain di Jombang, polisi gadungan ini juga berhasil menipu di wilayah Nganjuk. "Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat diamankan di Mapolsek Ngoro. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU