Peringati Sumpah Pemuda, Mahasiwa Gelar Demo Bertajuk Gerakan Indonesia Mem

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Okt 2019 15:54 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, Mahasiwa Gelar Demo Bertajuk Gerakan Indonesia Mem

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda, sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas di Jakarta rencananya akan menggelar aksi demontrasi pada Senin (28/10/2019) besok. Dalam aksi demontrasi besok para mahasiswa menuntut agar Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) pencabut UU KPK yang sampai saat ini belum diterbitkan. "Besok kami akan turun aksi. Nama aksinya Gerakan Indonesia Memanggil," kata Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Manik Margamahendra, kepada wartawan, Minggu (27/10/2019). Dia menjelaskan aksi unjuk rasa besok akan diikuti oleh mahasiswa berbagai universitas. Mereka tak membawa nama kampus secara khusus, melainkan bersama-sama melakukan demonstrasi, arak-arakan (long march) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dia mengaku sudah menghubungi Universitas Bung Karno, Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, dan beberapa universitas lainnya. "Titik kumpul demonstrasi masih dipertimbangkan. Namun kami akanlong march sampai depan Istana. Kami akan menyesuaikan dengan kondisi, besok," kata Manik sembari menyatakan sudah memberitahukan rencana aksi ke Polda Metro Jaya. Demo mahasiswa pada Hari Sumpah Pemuda besok membawa tuntutan. Ketua BEM UI, Manik, menjelaskan tuntutan demonstrasi adalah penerbitan Perppu pencabut UU KPK, dengan tuntutan tambahan meminta tanggung jawab negara terhadap korban meninggal demonstrasi di aksi demonstrasi pada 23 hingga 30 September 2019. "Dan segera dibentuk tim independen yang bisa menyelesaikan dan menemukan fakta-fakta terkait masalah itu (demonstrasi yang merenggut korban jiwa)," kata Manik. Ketua Dewan Mahasiswa UIN, Sultan, menjelaskan tuntutan demo besok. Pertama, mendesak Presiden mengeluarkan Perppu tentang UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Kedua, mengawal perppu yang dikeluarkan oleh Presiden sampai disetujui oleh DPR. Ketiga, mengusut tuntas secara transparan pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban aksi reformasi dikorupsi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU