“Perjanjian Kerjasama Saya dengan PDAU Trenggalek, Diayomi Pasal 1320 jo 13

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 07:20 WIB

“Perjanjian Kerjasama Saya dengan PDAU Trenggalek, Diayomi Pasal 1320 jo 13

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (2) Laporan: Tim Panasihat Hukum Terdakwa H. Tatang Istiawan Pembaca yang Budiman, Eksepsi yang saya lakukan ada dua. Satu ditulis secara diskriptif setebal 17 halaman. Satunya pointer setebal tujuh halaman. Eksepsi diskriptif juga akan disampaikan untuk Komisi Kejaksaan dan lampiran perkara. Sedang yang dibaca eksepsi pointer, mengikuti waktu sidang. Asal usul saya melakukan kongsi mendirikan percetakan di Kabupaten Trenggalek adalah murni bisnis. Ini berawal kedatangan dua karyawan saya, sdr. Suad Bagio, wartawan saya yang bertugas di Tulungagung dan Trenggalek. Serta sdr. Andrizal, manajer pemasaran perusahaan yang saya pimpin. Dua staf saya memberitahu ada pejabat di Kabupaten Trenggalek yang ingin mendirikan percetakan, tapi tak punya pengalaman dan tenaga ahli bidang pers dan grafika. Dua staf saya ini mengajak saya untuk diperkenalkan dengan pejabat Trenggalek. Saya yang selama hidup tidak pernah ke Trenggalek, mikir beberapa kali. Pertama lokasi yang jauh. Kedua, potensi pasar. Tapi dua staf kami merajuk bahwa pejabat Trenggalek ingin berkenalan dengan saya. Akhirnya saya bersama mereka ke Tulungagung, bukan Trenggalek. Di hotel Narita, saya dikenalkan dengan sdr. Drs. Gathot Purwanto.,M.si. Pejabat itu mengutarakan maksudnya. Saya diminta ikut menanam modal di Trenggalek. Saya langsung menolak, karena soal waktu, karena bisnis saya di Surabaya dan Jakarta. Akhirnya disepakati saya bermodal keahlian, pengalaman, tenaga ahli, sistem manajemen, pasar dan training serta mencari mesin-mesin cetak offset, web dan digital. Ini kongsi kedua saya membuat percetakan dan pers. Pertama dengan pengusaha Riau, tahun 2000. Sementara kongsi di Trenggalek saya tandatangani 9 Januari 2008. Kongsi ini menggunakan payung hukum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika, berNomor: 539/09/406.081/2008; Nomor: 07/PDAU Trenggalek - SMG Sby/I/2008, tanggal 9 Januari 2008. Dan Perrjanjian kerjasama ini pun telah dilegalisasi oleh pejabat PDAU Trenggalek ke Notaris Kayun Widiharsono.SH.,M.Kn, yang sudah dikenalnya. Perjanjian ini dilakukan antara Drs. Gathot Purwanto., M.Si, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek dengan saya Direktur Utama PT Surabaya Sore. Perjanjian ini mengenai kongsi bisnis membikin usaha percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) di Kabupaten Trenggalek. Setelah perjanjian ditandatangani, ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Notaris No.11 tentang pendirian PT Bangkit Grafika Sejahtera, juga di Notaris Kayun Widiharsono SH MKn. Pendirian Perseroan ini terjadi pada tanggal 16 Januari 2008. Kemudian disahkan dengan SK Kemenkumham RI AHU-08682.AH.01.01 Tahun 2008. Pengesahan badan hukum PT Bangkit Grafika Sejahtera, terjadi pada tanggal 22 Februari 2008: Nah, dua fakta hukum ini dibuat atas kesepakatan para pihak, saya dan Sdr. Gathot Purwanto. Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, dua bukti surat ini dalam perkara pidana adalah alat bukti utama (Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP) . Alat bukti ini timbul dari kerjasama mendirikan usaha percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera. Dalam perjanjian kerjasama ini, saya sebagai pihak swasta tidak memiliki kewenangan mencampuri atau mengurusi syarat-syarat penyertaan modal yang mengatur perilaku penyelenggara negara atau ANS seperti yang dilakukan oleh sdr. Gathot Purwanto, Plt Dirut PDAU Kab Trenggalek dan sdr. H. Soeharto, mantan Bupati Trenggalek periode tahun 2005-2010. **foto** Hak dan Kewajiban Masing-masing Dalam KUHPerdata antara lain mengatur tentang PengertianPerjanjian. Dirumuskan bahwa Perjanjian adalah suatu Perbuatan hukum atau tindakan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubunganhukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak (periksa Pasal 1313 KUH perdata). Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalampasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian. Bebas mengandung makna, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya. Bunyi Pasal 1338 ayat (1) tersebut :Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Demikian juga tentang Asas konsensualitas. Dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Jadi ini adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Secara hukum, berdasarkan asas konsensualitas, suatu perjanjian apalagi tertulis seperti perjanjian antara saua PT Surabaya Sore dengan PDAU Kab Trenggalek, dianggap sudah terbentuk, karena adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak-pihak. Mengingat menurut hukum positif, perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas tidak terikat bentuk dan tercapai secara formil, tetapi cukup melalui konsensus belaka. Prinsip ini dikenal dengan asas kekuatan mengikat persetujuan. Dalam hukum, asas ini menegaskan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah diperjanjikan, sehingga merupakan ikatan para pihak satu sama lain. Asas kekuatan mengikat ini diatur dalam ketentuan Pasal 1374 ayat (1) BW (lama) atau Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kekuatan Mengikat Malahan di dalam Pasal 1339 KUH Perdata, dimasukkan prinsip kekuatan mengikat ini. Bunyi lengkapnya: Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang. Menurut ilmu hukum, asas kebebasan berkontrak dinyatakan bahwa para pihak diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai dengan pilihan bebas masing-masing. Disamping itu setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak dengan siapa saja yang dikehendakinya, selain itu para pihak dapat menentukan sendiri isi maupun persyaratan-persyaratan suatu persetujuan dengan pembatasan bahwa persetujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan sebuah ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jaksa Mengukur Sepotong-potong Maka itu dalam eksepsi saya menilai adalah tindakan yang tidak cermat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menilai Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor: 539/09/406.081/2008 - Nomor: 07/PDAU Trenggalek - SMG Sby/I/2008 tanggal 9 Januari 2008; dan telah dilegalisasi dengan No:194/2007, di Notaris Kayun Widiharsono., SH.,M.Kn., hanya mengukur secara sepotong-potong yaitu sejak penyidikan hingga pembuatan surat dakwaan, Jaksa hanya menanyakan pada saya ketentuan perjanjian sepotong-potong pasal demi pasal dari perjanjian kerjasama ini. Demikian juga dalam surat dakwaan yang dibuatnya. Ini saya nilai jaksa tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai atau ada motif tertentu untuk mengeksploitasi saya bagian dari perbuatan sdr Drs. Gathot Purwanto dan H. Soeharto., ST. Dalam ilmu hukum, perjanjian hukum seperti undang-undang umumnya yang mengatur hak dan kewajiban anggota masyarakat. Demikian juga perjanjian menetapkan hak dan kewajiban di antara para pihak dalam perjanjian. Kata-kata yang membuatnya tertuju kepada para pihak dalam perjanjian. Kalau disebut mengikat sebagai undang-undang, maksudnya adalah: sebagaimana undang-undang mengikat anggota masyarakat. Demikian juga perjanjian mengikat, hanya bedanya, undang-undang mengatur anggota masyarakat pada umumnya, sedang perjanjian hanya mengatur hak dan kewajiban antara para pihak dalam perjanjian (baca Pasal 1340 B.W.). Perjanjian kerjasama saya dengan PDAU terdiri delapan pasal yang menyangkut kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Isi Pasal 1 sampai Pasal 8 perjanjian kerjasama tersebut, logika hukumnya harus dikaji secara utuh, karena menyangkut hak dan kewajiban Para Pihak yang bersepakat yaitu PT Surabaya Sore dan PDAU Ka Trenggalek. Dalam ilmu Hukum, ada aturan bahwa berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia, antara lain telah diatur dalam rumusan-rumusan Pasal-pasal 1329, 1332 dan 1338 ayat (1) KUH Perdata. Bahkan Pasal 1329 KUH Perdata menegaskan bahwa: Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap. Drs. Gathot Purwanto, M.Si, Orang Cakap Sdr. Drs. Gathot Purwanto, M.Si, yang saat itu menjabat Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalak, adalah orang yang cakap dalam membuat perjanjian hukum atas nama lembaga yang dipimpinnya, PDAU Kab Trenggalek. Termasuk bebas melakukan kontrak bisnis dengan saya selaku Dirut PT Surabaya Sore (Pasal 1320 KUHperdata). Kebebasan kontraknya dijamin oleh KUHperdata ini. Saat saya membaca surat dakwaan yang dibacakan di depan sidang tanggal 1 November 2019, JPU dalam surat dakwaannya malah mengambil beberapa ketentuan tentang pengadaan barang-jasa. Padahal saya dan PT Surabaya Sore, bukan dan tidak pernah mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di PDAU Kab Trenggalek. Ini bukti tidak cermatnya JPU dalam mendalami hukum perjanjian secara konsisten. Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Seperti penjelasan saya diatas, pasal ini menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Menggunakan pendekatan Pasal 1338 ayat (1) KUHperdata, keputusan Plt PDAU Kab Trenggalek Sdr. Gathot Purwanto, menyetujui kongsinya yaitu saya sebagai Direktur utama PT Surabaya Sore, yaitu boleh menyetor modalintangible atau goodwill atau bahasa perseroan menyetor modal dalam bentuk penyertaan modal lain yaitu berupa keahlian, pengalaman, training, survey pasar dll, sah menurut hukum. (Periksa Pasal 34 Ayat (1) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan). Perjanjian yang demikian, menurut hukum adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak. Pertanyaannya, ada apa JPU mencampuri atau mengintervensi ketentuan hukum perjanjian dengan ketentuan hukum tindak Pidana korupsi?. Inilah menurut saya aspek tidak cermatnya JPU menyusun surat dakwaan. Selain itu, dalam ketentuan penyertaan modalintangible, PT BGS telah mengikuti kaidah hukum yang diatur dalam UU PT yaitu melakukan pengumuman melalui iklan di sebuah harian di Jatim ( Harian Jatim Mandiri, pada tanggal 31 Januari 2008). Pengumuman ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 Ayat (3) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, selama penyidikan di Kejari Trenggalek, Jaksa tidak pernah menanyakan pengalaman dan keahlian saya di bidang pers dan grafika, sehingga disepakati menyetor dengan modalgoodwill. Anehnya, dalam surat dakwaan Jaksa malah mengungkit perihal ini. Surat dakwaan yang demikian ini menunjukan telah dibuat secara tidak cermat. Mengingat dalam karir saya bidang pers dan grafika, saya kelola pers dan percetakan sejak tahun 1989 di PT Surabaya Post Printing. Disamping itu, saya pernah menjadi pengurus Serikat Grafika Pusat Pusat di Jakarta, periode 1992-1995; Selain saya juga selama dua periode menjadi Ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Jatim tahun 1991-1997; mengelola percetakan PT Surabaya Post Printing periode 1989-1999; mengelola percetakan PT Riau Mandiri Periode 2000-2002; mendirikan percetakan Web dan Offset PT Surabaya Printing di Surabaya, sejak tahun 2005 hingga sekarang dan mendirikan suratkabar harian Surabaya Pagi, sejak tahun 2001 hingga sekarang. Sebagai profesional pers dan Grafika, saya terkesima JPU sampai menilai Dirut PDAU Kab Trenggalek saat memilih saya, dalam kapasitas Direktur Utama PT Surabaya Sore, tidak meminta keterangan ahli bidang Grafika. Bila menggunakan tolok ukur penyertaan modal PDAU Kab Trenggalek dalam pendirian percetakan PT BGS, akal sehatnya yang mesti dijadikan terdakwa dalam perkara ini adalah sdr. Drs. Gatot Purwanto, Plt Dirut PDAU Kab Trenggalak. Dan setelah menghadapkan Sdr. Gatot Purwanto sebagai terdakwa, bisa terungkap dan diungkap apa dan bagaimana Sdr. Gatot Purwanto, bisa memilih saya sebagai partner bisnisnya. Bukan seperti sekarang ini, peran Sdr. Gatot Purwanto, terkesan disembunyikan di publik dengan kata manis oleh JPU diajukan tersendiri. Praktik seperti ini membuktikan aspek tidak lengkapnya (tuntasnya) JPU Kejari Trenggalek menangani dugaan kasus korupsi. Siapadader penyertaan modal PDAU di PT BGS dan siapa yang diajak kerjasama kongsi tanpa niat jahat korupsi (means rea). Hal-hal semacam ini menyangkut keadilan, diskriminasi hukum dan penerapan asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law). Makna equality before the law sebuah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Arti hukumnya, setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum. Inilah yang saya persoalkan dan rencananya akan saya laporkan ke Komisi Kejaksaan sampai Jaksa Agung. (Bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU