Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Perkara Pokok Sudah Disidang, TPPU Sipoa Disusulkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Jul 2018 22:14 WIB

Perkara Pokok Sudah Disidang,  TPPU Sipoa Disusulkan

Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, yang menangani skandal Sipoa, harus diakui, sampai akhir Juli 2018 ini, memang cerdas. Perkara Budi Santoso dan Klemens Soekarno Candra, Direksi PT Bumi Samudra Jedine, sekarang ini sudah disidangkan. Tetapi tim penyidik terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos-bos Sipoa. Masih ada tersangka lain yaitu Aris Birawa, Ronny Suwono, Harisman dan Sugiarto, yang terlibat TPPU tetapi belum ditahan, kecuali baru Aris Birawa. Praktis, kejahatan bos-bos Sipoa yaitu dugaan penipuan dan penggelapan kastemer Royal Afatar World (RAW) yang dikelola PT Bumi Samudra Jedine, telah diperika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ini artinya perkara pokok Budi Santoso cs, sudah diperiksa lembaga yudikatif. Makna yang terkandung dalam hal ini, langkah Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani Kombes (Pol) Agung Wibowo Yudha, bisa dianggap sebuah strategi penanganan hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat, bukan rasa keadilan Budi Santoso dkk. Kombes Agung, sepertinya memahami secara benar bahwa hukum pidana adalah hukum yang dinamis. Langkahnya ini menunjukkan sebagai penegak hukum, Polda Jatim paham cara membatasi perilaku jahat yang dilakukan oleh individu bos-bos Sipoa, yang menggunakan Sipoa sebagai korporasi untuk melakukan dugaan tindak pidana kerah putih (white collar crime). Saya menilai inilah sebuah strategi penanganan perkara pidana yang berkeadilan untuk publik. Kombes Agung, terkesan menyerap aspirasi yang tumbuh di masyarakat, terutama kastemer RAW, yang telah memberi masukan dana kepada Budi Santoso cs, uang lebih Rp 160 miliar. Dengan menyiapkan perkara kedua atas diri Budi Santoso dkk, publik dilindungi oleh Polda Jatim atas dugaan perilaku jahat oleh para entitas bisnis dalam perusahaan property, Sipoa. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Dengan pemisahan perkara pokok dan perkara pencucian uang seperti ini, Polda Jatim membuktikan korporasi tidak bisa seenaknya mengeruk dana publik dengan harapan dipidana hanya empat tahun (ancaman pidana Pasal 372 dan 378 KUHP). Penyidik sepertinya menangkap sinyal bahwa Budi Santoso cs, tidak ingin mengembalikan dana publik, baik janji sebelum ditahan maupun kini setelah menghuni pengapnya ruang tahanan. Kerugian publik sebesar Rp 160 miliar lebih yang sampai kini belum dikembalikan oleh Budi maupun korporasi Sipoa, diterjemahkan Budi cs, harus merasakan penderitaan publik di ruang tahanan yang lama. Artinya, setelah pidana pokok diputus, mereka akan dihadapkan dengan pidana utama, pencuciqn uang yang ancaman pidananya bisa sampai 20 tahun. Apalagi kini, saya mendengar, jumlah laporan publik ke Polda Jatim sudah mencapai 30 laporan dugaan tindak pidana bos-bos Sipoa. Bidikan TPPU terhadap Budi Santoso, cs, pasti didasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010). Undang-Undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya yang mengatur pencucian uang yaitu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (UU 15/2002) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (UU 25/2003). Menurut literatur tentang Kriminologi yang dibahas oleh Hagan (2013), pencucian uang dimaknai kegiatan membersihkan atau mencuci uang kotor (dana-dana ilegal). Arti harfiah dapat disimpulkan kegiatan pencucian uang yaitu mengubah dari sesuatu yang kotor menjadi bersih, dari sesuatu yang ilegal menjadi legal. Kemudian UU 8/2010 mendefinisikan pencucian uang adalah kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (Pasal 3). Lalu didefinisikan, bahwa pencucian uang dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Pasal 4); Selanjutnya, pencucian uang yang terkait dengan proses menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Pasal 5). Hasil penyamaran saya ke manajemen Sipoa selama lebih 12 bulan, saya menyimak dugaan TPPU oleh bos-bos Sipoa, mendekati Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir oleh Pasal 5. Bunyi selengkapnya Pasal ini: Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. Saya menelisik, dana-dana yang diperoleh Budi Santoso dkk dari kastemer RAW. diduga di transfer ke beberapa rekening di perusahaan Sipoa. Selain konon ada yang masuk ke rekening istri, keluarga dan teman-temannya, termasuk PT KJS, yang dipimpin oleh Pdt. Ronny Suwono. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang TPPU, karena sekitar Budi Santoso yang telah menerima uang, yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga memperjelas uang yang diterimanya adalah hasil tindak pidana. Pada Pasal 5 ini saya telisik bahwa Grup Sipoa, mentransfer dana kastemer, dilakukan baik oleh korporasi PT Bumi Samudra Jedine maupun kebijakan pengurus yang dikomandani oleh Sdr. Budi Santoso. Selain dari dana kastemer, dalam telisik yang saya lakukan dari laporan keuangan dan wawancara dengan Sugiarto, Bos PT Sipoa Investama Propertindo (SIP) dan Pdt Ronny Suwono, Direktur PT KJS, ada aliran dana yang diduga disetorkan, dialihkan dan digunakan untuk membeli tanah, sampai mobil pribadi Sdr. Budi Santoso, Klemens dan Aris. Hasil dari under cover, wawancara dengan Direktur PT SIP, Sugianto, dan beberapa direksi serta dokumen buyback, saya mencatat hal-hal sebagai berikut : 1. Direksi Sipoa Grup, sejak tahun 2014, diduga telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK bermodus penjualan apartemen murah (Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar); 2. Direksi Sipoa Group menawarkan produk investasi kepada investor dengan bunga melebihi ketentuan Bank. Padahal PT-PT yang dikelola oleh Direksi Sipoa Group, tidak memiliki ijin dari OJK dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar yaitu PT SIP. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Hasil telisikan saya selama 12 bulan, dugaan TPPU di Sipoa yang melibatkan sedikitnya 22 perusahaan dan sejumlah individu, menurut saya, perlu melibatkan PPATK. Paling tidak, untuk menjadi intermediator antara sektor keuangan dan Polda Jatim, khususnya Direktorat Resere Kriminal Umum. Dalam Kasus tindak pidana yang saya temukan (undercover, penelisikan dan wawancara serta mempelajari laporan keuangan) baik perusahaan Sipoa yang di Surabaya maupun di Bali, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Budi Santoso dkk, yrlsh menghimpun dana masyarakat dalam jumlah lebih 100 orang sejak tahun 2013. Penghimpunan dana publik ini melalui dua method yaitu investasi bernama Bayback dan investasi penjualan apartemen pada saat pra-sales louncing. Keduanya menggunakan PT Sipoa Investama Propertindo, PT Kurnia Jedine Sejahtera maupun PT Sipoa, PT Bumi Samudra Jadine; 2. Pemilik saham mayoritas Sipoa Group (21 Korporasi-Perseroan) adalag Budi Santoso, Klemens Candra Soekarno, Aris Birawa, Ronny Suwono dan Rusdi Tumbelaka. Mereka ini patut diduga sebagai pelaku penggelapan dana pembeli rumah dan apartemen yang ditawarkan dengan harga murah di Surabaya, Sidoarjo dan Bali. Penawaran harga murah ini diduga pancingan atau strategy mempengaruhi msyarakat agar tergiur untuk membeli apartemen dan building yang dibangun dan ditawarkan melalui iklan di Jawa Pos, pameran maupun brosur-brosur yang pernah dibuatnya; 3. Salah satu modus Operndi yang saya temukan, Sdr. Budi Santoso cs, melalui sejumlah Rekening diantaranya BCA, Mandiri, BNI, BTN, Dll, mentrasfer ke sejumlah rekening sedikitnya 11 Perseroan yang saham-sahamnya mayoritas dikuasai atau dimiliki oleh Budi Santoso, Klemens Sukarno. Candra Soekarno, Aris Birawa, Rony Suwono dan Rusdi Tumbelaka; 4. Bahkan pada Tahun 2015-2016, bos-bos Sipoa Menerima Kredit Kontruksi dari BTN sebesar Rp 320 -350 miliar. Kredit ini dikerjasamakan dengan CV Gunawan dan Sio Sio Tiong (SST) alias Gunawan. Diduga uang Negara dari BTN ini tidak semuanya digunakan keperuntukan untuk membangun proyek pembangunan di Tambakoso, tetapi diduga ada yang dibagi-bagikan serta digunakan membeli tanah di Sidoarjo dan Bali. 5. Saya menelisik ada indikasi Budi Santoso dkk, diduga menerima uang hasil tindak pidana dari Rekening rekening sejumlah PT tsb diatas, termasuk dari Rekening PT KJS dan PT Sipoa Investama Propetindo serta PT Bumi Samudra Jedine dll. Dana ini diduga untuk kepentingan lain, sehingga pembangunan apartemen tidak dapat diserahkan kepada pembeli sesuai yang diperjanjikan. Pengunaan dana kastemer ini antara lain di RAW (PT Bumi Samudra Jedine) dan PT Graha Surya Cemerlang Bali. Jumlah kerugian masyarakat oleh dua peseroan ini mencapai lebih Rp 100 miliar hingga Rp 300 miliar. 6. Tidak hanya menerima uang hasil tindak pidana, diduga Budi Santoso dkk, diduga menggunakan uang pembelian tanah di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, yang belum lunas semua. Sinyalemen pembelanjaan pembelian tanah di Sidoarjo diduga melibatkan H. Antok. Penggunaan dana untuk belanja tanah ini patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pengelolaan bisnis berkedok property menggunakan nama sejumlah perseroan atau korporasi yang dihimpun seolah-olah berada dalam sebuah holding yang bernama Sipoa Grup; 7. Ada sinyalemen Budi Santoso, diduga juga melakukan pengiriman uang Kembali kepada Sdr. Budi Santoso di rekening perseroan yang lainnya. Hasil investigasi saya, menemukan ada motif yaitu diduga melakukan spekulasi tanah. Mengingat, bos-bos Sipoa termasuk H. Antok, paham bahwa jual beli tanah dengan modus investasi bisa memetik keuntungan yang berlipat-lipat ketimbang bisnis building. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU