Perlu Ada Pembatasan Toko Modern Nasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jun 2018 10:12 WIB

Perlu Ada Pembatasan Toko Modern Nasional

SURABAYA PAGI, Lamongan - Mudahnya proses pembangunan dan perizinan pasar modern seperti hypermarket dan supermarket telah menyudutkan pasar tradisional, hal ini tentunya menimbulkan polemik bagi para pedagang tradisional, sehingga perlu ada pembatasan jumlah minimarket.Untuk menyelesaikan terkait perijinan pasar modern, Komisi A melakukan study komparasi ke Kabupaten Grobogan, yang telah mempunyai Perda untuk membatasi toko modern nasional dan memberikan kelonggaran terhadap pasar mandiri. Dari hasil study komparasi tersebut ketua komisi A Ning Darwati menjelaskan Kabupaten Grobogan sudah memiliki Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pendirian Toko Modern . Salah satu syarat pendirian Toko Modern adalah harus bisa memasukkan produk UMKM masyarakat, selain itu jarak antara pasar tradisional dan toko Modern juga dibatasi minimal 500 M."Perlu adanya regulasi yang tepat untuk mengatur perizinan bagi pasar modern dan pasar tradisional, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan," ujarnya. Toko Modern di Kabupaten Grobogan lanjut Ning Darwati, di bagi menjadi dua, yaitu toko modern berjenjang nasional yang jumlahnya dibatasi hanya 62 saja, sedangkan toko modern mandiri tidak ada batasan jumlah.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU