Perpres 20/2018 Sah, Disnaker Akui Sulit Pantau TKA Nonprosedural

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Apr 2018 19:15 WIB

Perpres 20/2018 Sah, Disnaker Akui Sulit Pantau TKA Nonprosedural

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebagai daerah industri, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjadi salah satu daerah di negeri ini yang dilirik banyak pekerja asing. Karena itu, tidak heran jika banyak tenaga kerja asing (TKA) baik yang prosedural maupun non prosedural membanjiri Kota Pudak, sebutan lain Kota Gresik. Termasuk TKA dari China. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah dengan diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20/2018, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018?. Apakah Gresik ini justru akan kebanjiran TKA secara berlebihan dibanding sebelum pemerintah pusat melonggarkan perizinan TKA masuk Indonesia. Kepala Bidang Pendataan TKA Dinas Tenaga Pemkab Gresik, Kuncoro yang dikonfirmasi terkait Perpres 20/2018 tersebut mengatakan Perpres baru ini bukan sesuatu yang mengkhawatirkan. Karena, dalam Perpres itu hanya memperpendek aturan pengurusan administrasi TKA yang akan masuk Indonesia. "Contoh kelonggaran seperti, pemberi kerja (perusahaan) tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) apabila TKA merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah, dan pegawai di kantor perwakilan negara asing. Kalau sebelumnya, RPTKA ini ada," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Rabu (25/4/2018). Kelonggaran lain dari Perores ini, pemberi kerja juga tidak harus melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap enam bulan sekali. Dalam aturan yang baru, pelaporan oleh pemberi kerja dilaksanakan setiap setahun sekali pada Menteri Ketenagakerjaan. Nah, tentang bagaimana TKA di Gresik. Karena sebelum adanya kelonggaran regulasi saja sudah banjiri Gresik?. Menurut Kuncoro, yang menjadi kendala banyaknya masuk TKA khususnya dari China, karena mereka masuk secara ilegal. "Kendala kita selama ini kan, mereka masuk secara ilegal. Sedangkan pengawasan kita sangat terbatas. Apalagi pengawasan TKA ini sudah diambil alih provinsi dan kewenangan polisi mengawasi TKA dicabut," tandas Kuncoro. Berbeda dengan TJA yang masuk secara prosedural. Pihaknya, ada data, tempat kerja jelas. Sehingga pemantauan mudah dilakukan. TKA yang disebut-sebut membanjiri Gresik tahun lalu itu, adalah TKA yang masuk non prosedural. Seperti yang berhasil ditangkap di daerah Sidayu sebagai pekerja batu. Dan TKA yang sempat bekerja di sebuah perusahaan besar, juga non prosedural. "Lagi-lagi, kendala kita pengawasan. Karena yang mengawasi cuma Imigrasi dan Pemprov. Kita di daerah tidak berwenang lagi. Inilah kendalanya. Makanya banyak TKA non prosedural masuk tidak terpantau," tegasnya. Tahun 2018, TKA masuk Gresik belum tampak. Perusahaan pemakai TKA juga mengajukan izin di Kementerian Tenaga Kerja. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU