Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Pers tak Liput 212, Implementasi Interest Journalism

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Des 2018 19:28 WIB

Pers tak Liput 212, Implementasi Interest Journalism

Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Anda berdua sama-sama tahu bahwa rangkaian acara Reuni Akbar 212 telah berakhir. Tapi gaung acara yang diselenggarakan pada Minggu (2/12/2018) di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, hingga saya menulis malam tadi masih terasa. Maklum, Reuni 212 ini telah menyedot perhatian dan menjadi perbincangan banyak pihak Wartawan saya melaporkan acara Reuni 212 dimulai pelaksanaan salat Tahajud berjemaah, sekitar pukul 03.00 WIB. Hal mengharukan, tanpa diatur, sejumlah massa mulai membentuk shaf untuk menunaikan salat. Ketertiban salat jamaah ini diawali dari panggung utama hingga jalur pejalan kaki yang melingkari Tugu Monas. Sekeliling Monas, pagi itu benar-benar dipenuhi orang salat. Sebagai jurnalis yang juga warga Negara yang memiliki hak untuk tahu saya menyayangkan, kesuksesan itu tidak saya ketahui dari media-media TV nasional, kecuali liputan dari media sosial dan TV ONE. Saya bertanya dimana media-media lain yang dimiliki oleh para pemodal besar? Apakah jurnalis-jurnalisnya telah tergadaikan? Benarkah ini kebijakan perusahaan pers yang sejak reformasi telah berformat industry yang kapitalistik? Benarkah pemodal industri TV telah memihak pemerintah Jokowi, yang kini berkuasa? Praktik memihak atau tidak oleh industri pers seperti dalam Reuni Akbar 212 ini menjadi catatan serius bagi masyarakat kritis, termasuk generasi milenial. Saya menyebut generasi milenial, karena peserra reuni ini mayoritas adalah generasi milenial, ibu-ibu dan baru bapak-bapak. Reuni ini dihadiri tokoh-tokoh politik seperti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edy Soeparno, Amien Rais, politikus PKS Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Heryawan, Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Selain Gubernur DKI Anies Baswedan. Sampai semalam, Reuni Akbar 212 masih menjadi perdebatan antar politisi yang mendukung Anda berdua. Sejumlah politisi mensinyalir acara ini bukan sepenuhnya ajang silahturahmi antar umat Islam. Kelompok ini menuding Reuni ini merupakan kampanye terselubung, karena ada kehadiran Capres Prabowo. Apalagi diketahui oleh publik bahwa diantara penyelenggara Reuni Akbar 212 adalah gerakan opisisi yang semula mendeklarasikan 2019gantipresiden. Saya mencatat Reuni ini harus diakui telah melagenda di seluruh dunia. Gambaran Reuni Akbar 212 yang dihadiri oleh warga non muslim bisa menjelma menjadi Ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) di tempat terbuka dan dihadiri sekitar 7 juta manusia. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Saya pikir para pemodal media TV, cetak, radio dan online, bukan sekedar pebisns industry jasa komunikasi semata. Diantara mereka ada yang bermula dari jurnalis dari bawah. Sebagai jurnalis, diantara mereka yang kini menjadi penerbit tahu bahwa gerakan politik bisa terbuka dan terselubung. Maklum, politik dimata jurnalis tulen adalah aktivitas sekelompok orang yang ingin meraih kekuasaan dan harta, bersamaan. Diantara penerbit media sekarang ada yang berubah menjadi seorang kapitalis. Ada juga yang merangkap politisi partai tertentu. Tidak sedikit yang tetap independen. Penerbit yang partisan misalnya menurut analisis saya, paling jago melakukan pengayakan peristiwa-peristiwa politik mana yang layak dimuat dan tidak. Perhitungan kelayakan muat bukan sekedar nilai berita semata, tapi sudah lebih dari itu yakni apakah berita itu merugikan imperium bisnisnya, menguntungkan atau memberi porsi pada berkembangkan politik identitas. Maklum, penerbit era Teknologi Informasi sekarang sangat well information apa saja termasuk permainan politik menggunakan jargon agama. Peran mereka berbeda saat pers masih dalam genggaman pemerintahan Orde Baru sebelum 1998 lalu. Praktis, setelah reformasi, pers nasional memang diberi peluang masing-masing untuk menunjukan jati dirinya sebagai pers yang independen, mandiri dan profesional. Tapi dalam perkembangannya ada media yang pemilik modalnya pimpinan parpol, politisi dan pengelola proyek pemerintah. Sekarang ini, tugas jurnalistik semua media tidak mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Apalagi terkait aspek pengumpulan berita (news gathering), pengolahan berita (news editing) sampai penyajian bahan berita (news presenting). Pendeknya, sekarang ini, dipacu melakukan peningkatan kualitas kebebasan pers . Pemerintah malah memberikan kebebasan luas kepada pengelola penerbitan pers untuk melaksanakan kegiatan profesinya. Kondisi ini ditopang oleh Undang-Undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kini, semua orang yang ingin menerbitkan perusahaan pers, termasuk TV, tidak lagi harus mengurus Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Maka pers tumbuh dan berkembang serta memiliki kebebasan luas. Dalam peristiwa Reuni Akbar 212, semua perusahaan pers memiliki kebebasan meliput dan menyiarkan. Urusan meliputnya secara tidak netral (uncover both sides), ini domain tiap penerbit, bukan pemerintah. Termasuk liputan yang mengadili (trial by the press) bahwa Reuni Akbar 212 ini bermuatan poilitik atau ditunggapi elite partai poliitik. Maklum, dalam kebebasan pers, dikenal juga prinsip kerja jurnalistik separuh kebenaran adalah bukan kebenaran (half truth is no truth). Dan semua penerbit pers paham benar bahwa prinsip kebenaran dalam jurnalistik bukan kebenaran yang sim-salabim-abrakadabra, Kebenaran acapkali terwujud seketika dalam suatu liputan media. Adalah Bill Kovach, wartawan AS dan mantan Kepala Biro The New York Times di Washington. Kovach mengatakan kebenaran jurnalistik ibarat Stalaktit dalam goa, dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap. Dalam jurnalistik, kebenaran berkembang dari satu berita ke berita berikut, dari satu debat ke debat yang lain. Dan pada media yang berbeda. Ini konsekwensi pers berfungsi menyajikan fakta, indikasi, kesaksian, bukti-bukti. Pers juga menghadirkan forum publik dimana terdapat unsur memverifikasi dan menginvestigasi secara mendalam. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Anda juga paham bahwa negara demokrasi memerlukan berbagai syarat, diantaranya syarat adanya kebebasan pers. Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain Kode Etik Jurnalistik. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberikan akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers. Mengingat, dalam masyarakat demokratis, loyalitas media adalah monoloyalitas terhadap kepentingan publik. Maka, tepat sekali jika media menyuarakan opini yang berkembang di masyarakat. Praktis, fenomena pers bebas atau kemerdekaan pers saat ini, tak terlepas dari soal independensi (ketidakberpihakan) media. Termasuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Maklum, masyarakat punya hak untuk mengetahui apa yang dibutuhkannya (publics right to know). Dalam Reuni Akbar 212, tampaknya ada pemikiran dari sebagian penerbit pers yang menganggap kegiatan 212, tidak murni ukhuwah islamiah dan ukhuwah wathaniyah. Pertanyaannya, salahkah diantara media-media baik mainstream, TV, elektronika dna online, tidak menyiarkan peristiawa Reuni Akbar 212 di medianya? Dalam kebebasan pers era kemerdekaan pers, urusan salah atau tidak media ada tanggungjawab sosial dan ekonomi. Terutama masyarakat pemirsa, pembaca dan pemasang iklan. Makanya terhadap media mainstream, TV, online dan radio yang tidak meliput dan menyiarkan peristiwa Runi dan Akbar 2012, sulit mengenakan sanksi hukum. Kecuali sanksi ekonomi berupa tidak memberi belanja iklan. Akal sehat saya menyebut inilah esensi kebebasan pers di Negara demokrasi. Urusan independensi media, bukan lagi kompetensi lembaga masyarakat. Dewan Pers sekalipun kadang bisa tidak bisa menyentuh. Kecuali ada konflik. Praktis, dalam dimensi kebebasan pers Negara yang demokratis seperti Indonesia sekarang ini, keberpihakan pers adalah kepada kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu, golongan, partai politik atau organisasi kemasyarakatan. Independensi media, artinya tidak dapat dipengaruhi oleh siapa-pun dan golongan manapun, kecuali pemilik perusahaan pers. Selama pers mnjalankan tugas, fungsi dan peranan yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, maka pers dikategorikan telah melaksanakan kepentingan publik. Sebaliknya, justeru pers yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, berarti pers telah melanggar kepentingan publik. Maklum, pengaruh pers bergantung pada kepercayaan publik . Artinya sekali saja media pers mencederai kepercayaan publik maka selesailah perannya sebagai pembentuk opini. Dalam liputan Reuni Akbar 212, sederatan TV swasta nasional bahkan TVRI sekalipun, apalagi media mainstream, yang tidak menyiarkannya urusan dapur masing-masing. Ormas, Parpol dan publik hanya terbatas mengkritik, mengapa dan ada aspa? Jawabannya, pengkritik sudah tahu tentang mengapa dan ada apa media-media turut tidak turut meliput Reuni Akbar 2012 seperti TV One dan Kompas. Para jurnalis yang merupakan sub sistem dari kebijakan redaksi media yang dimodali seorang kapitalis atau politisi yang kapitalistik, suka atau tidak suka menuruti norma bisnis di internalnya. Bila tidak setuju dengan norma internal perusahaannya, ada ruang untuk mengundurkn diri. Inilah resiko pers kapitalis yang dimiliki pemodal yang sudah berkoalisi dengan penguasa? Apakah lantas publik yang tidak puas terhadap media yang tidak meliput reuni akbar 212 mau menggugatnya? Paling menjauhi untuk menonton media yang tidak meliput Reuni Akbar 212. Syukur bila pemilik dana iklan yang juga kecewa, bisa menarik anggaran iklan ke deretan media ini. Suka atau tidak, sadar atau tidak, praktik jurnalis sekarang ini sudah melangkah ke batas bebas sebebasnya yaitu jurnalisme kepentingan (interest journalism) pemilik modal. Ini konsekwensi kebijakan Dewan pers yang selama ini hanya memberi pedoman media berbenah diri mengenai standar kompetensi perusahaan pers dan profesionalisme wartawan. Dewan pers belum menyentuh pada esensi kebebasan pers dalam dimensi pers sebagai pilar keempat yaitu pers yang berpihak pada kepentingan publik. ([email protected],bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU