Pertama Masuk Kerja, ASN Justru Keluyuran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jan 2018 18:16 WIB

Pertama Masuk Kerja, ASN Justru Keluyuran

SURABAYAPAGI.COM Gresik - Usai libur panjang tahun baru 2018, pegawai di Kabupaten Gresik, Jawa Timur sedianya kembali masuk kantor dan menunaikan rutinitasnya seperti biasa pada Selasa (2/1/2018). Tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang akrab di kenal masyarakat umum adalah PNS. Sayangnya, kendati usai menjalani libur panjangnya, belasan ASN di Kota Pudak ini terlihat keluyuran di salah satu pusat perbelanjaan di Gresik tepatnya di Pasar Kota, Selasa (2/1/2018). Padahal waktu menunjukan pukul 08.35 WIB, menunjukkan jam kerja. Belasan ASN yang menggunakan seragam batik familuto khas Gresik ini berjalan dan melihat dagangan layaknya pengunjung umumnya. Seakan tidak bersalah, mereka dengan entengnya membawa barang belanjaan dan bercanda bersama. Apa yang dilakukan ASN ini ternyata nyaris setiap harinya terjadi, seperti disampaikan warga sejumlah pedagang di Pasar Kota Gresik yang sehari-hari dagang rempah-rempah masakan. Menurutnya, ASN biasanya rame mandatangi pasar ini sekitar pukul 11.00 WIB, selain hari Jum'at. "Setiap hari pasti ada serombongan ASN datang belanja disini. Selaku pedagang, kami tidak mempermasalahkan itu, asalkan dagangan kami laku terjual. Terserah mereka dari ASN maupun tidak," kata Mbah Yuri'ah. Sementara itu, ASN yang mengetahui gambar mereka diabadikan langsung kabur dengan wajah yang tidak senang. "Marah dia mas tadi itu ibu-ibu ASN-nya di foto-foto. Katanya usil dengan pekerjaan orang," ujar Mbah satu ini. ASN yang berusaha dimintai keterangan ikhwal keberadaannya di pasar saat jam kerja tersebut, malah berusaha lari dari kejaran wartawan menuju ke luar pasar dan naik motor meninggalkan lokasi. Hingga tidak seorangpun diantara mereka (ASN, red) yang berhasil dimintai keterangan. Karena tidak ada diantara mereka yang berhasil diminta keterangan,wartawan Surabaya Pagi inipun tidak tahu dari instansi mana mereka berasal. Sebelum memasuki musim libur panjang Natal dan tahun baru, Sekda Pemkab Gresik Djoko Sulistio mengemukakan, pegawai yang membolos kerja bisa dijatuhi sanksi. "Membolos, telat masuk kerja bisa saja disanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53. Supaya ada efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi hal yang sama kedepannya," terangnya. Hanya saja sanksi yang bisa dijatuhkan, tergantung dari jenis pelanggarannya. Upaya pencegahan bolos kerja atau terlambat masuk kerja, Pemkab telah menerapkan absensi sidik jari. Hanya saja, absen digital ini, ada saja oknum ASN yang bisa merekayasa seperti masuk kantor lebih awal untuk sekedar mengejar absen, setelah itu keluyuran. Selain keluyuran di pasar, tampak pula sejumlah ASN nongkrong di warung kopi sekitar Kantor DPRD Gresik disaat jam kerja. Ini terlihat di hari pertama masuk kerja usai libur panjang. ASN tersebut diduga pegawai dari sekretariat DPRD. Bahkan diantaranya ada menggunakan seragam hitam putih dan batik familuto. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU