Perwali Risma, Atur Food Court Disekat Akrilik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jun 2020 00:40 WIB

Perwali Risma, Atur Food Court Disekat Akrilik

i

Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang bersekat di food court Pasar Atom, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Pengelola pusat perbelanjaan tersebut memasang sekat berbahan akrilik (acrylic) dalam rangka menuju tatanan hidup baru. Foto: SP/Patrick Cahyo

SURABAYA PAGI, Surabaya – Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan kehidupan masyarakat. Mulai mengatur tatanan normal baru di sekolah, pasar rakyat, kegiatan sosial budaya, rumah makan, food court, mall hingga bioskop, karaoke dan tempat hiburan lainnya. Semua tatanan normal baru itu tetap diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat dan dapat diterapkan seluruh lapisan masyarakat.

“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Kamis (11/06/2020).

Baca Juga: Mensos Bantu 300 Penderita Katarak di Kediri

Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin protokol kesehatan yang harus diterapkan sehari-hari. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis.

Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan. Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan.

 

Sanksi Tegas Pelaku Usaha

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Makanya, dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.

Baca Juga: Viral di Medsos, Risma Datangi Rumah Remaja yang Rawat Ibu dengan Gangguan Jiwa

“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya.

 

Masker, Prinsip Dasar

Mengenai kewajiban memakai masker ketika keluar rumah, merupakan hal paling prinsip harus diterapkan semua warga tanpa terkecuali. Termasuk ketika di tempat hiburan. “Hal yang prinsip, ketika keluar rumah harus pakai masker tidak bisa ditawar lagi. Ya sudah wajib,” katanya.

Dalam penerapan transisi tatanan normal baru ini, Gugus Tugas Covid-19 Surabaya akan melakukan evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat selama 14 hari ke depan. “Kami akan ada timeline, evaluasi, indikator tingkat kepatuhan masyarakat dihubungkan dengan penularan covid-19, kita akan lakukan 14 hari ke depan,” katanya. 

Baca Juga: Sentra Ikan Bulak Sepi, Kosong Seperti Gedung Terbengkalai

Tempat Hiburan Belum Berani Buka

Sementara itu, Muara Harianja Ketua Harian Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) Kota Surabaya mengatakan, soal protokol yang mengatur pelindung microphone atau mic di setiap sesi di tempat hiburan beberapa tempat karaoke sudah melakukan hal itu. Hanya saja yang menjadi pertanyaan soal protokol physical distancing di tempat hiburan. Pengusaha hiburan butuh panduan dan simulasi dari Disbudpar terkait protokol di bioskop, rumah karaoke, hingga spa.

“Soal mic dikasih pelindung itu sudah dilaksanakan dari dulu. Sekarang soal physical distancing harus diberi contoh simulasi oleh Disparta. Simulasi kalau di dalam room (karaoke) seperti ini, di gedung bioskop seperti ini,” kata dia saat dikonfirmasi. Menurut dia, sosialisasi berupa simulasi ini bertujuan agar ada standar seragam untuk diterapkan oleh pengusaha hiburan. Sehingga, pengusaha hiburan tidak terjebak pada kemauan sendiri dalam menerjemahkan perwali tersebut. Sejauh ini, Pemkot dan asosiasi belum ada komunikasi untuk membahas hal ini.

“Sebaiknya disosialisasikan dulu di satu tempat, agar ada standar yang diterapkan pengusaha hiburan, agar tidak terjebak kemauan sendiri menerjemhkannya,” katanya.

Meski dalam transisi tatanan normal baru, tempat hiburan di Surabaya belum berani buka. Secara aturan pusat, kata dia, tempat hiburan mendapat giliran paling akhir untuk buka. “Kalau di Surabaya mungkin cafe-cafe dan restoran yang mulai buka. Tempat hiburan yang bukan tidak menyediakan musik live,” katanya. adt/byt

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU