Pesta Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo Terancam 15 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Okt 2018 21:30 WIB

Pesta Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo Terancam 15 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Riah Nurhidyah,30, dan Yefta Alpha Charismawan,33, kompak duduk dikursi pesakitan, Rabu (31/10). Kedua terdakwa yang masing-masing tinggal di Jalan Dukuh Kupang Gang XX nomor 16, dan Jalan Simo Magersari III Nomor 10, Surabaya ini diadili setelah kedapatan memiliki sabu-sabu (SS). Kedua pasangan bukan suami istri ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi dari polisi. Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irianto menyatakan jika kedua terdakwa ditangkap pada 12 Juli 2018 oleh tim dari Polrestabes Sutarabaya. "Saat ditangkap, kedua terdakwa berada di dalam kamar di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Gang XX. Keduanya sedang duduk," ungkap JPU Irianto. Keterangan dakwaan itu juga dibenarkan oleh saksi yang melakukan penangkapan, Rinto Gunawan. Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa enam poket SS dengan berat 5,18 gram lengkap dengan timbangan dan alat isap. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga butir ektasi. "Barang bukti itu kami temukan di balik kaca rias di kamar terdakwa sedangkan alat isap dan timbangan kami temukan di laci," ungkap Rinto. Dari dakwaan tersebut juga terungkap jika narkoba milik kedua terdakwa tersebut diperoleh dari salah satu pengedar yang akrab dipanggil Om Peng (DPO). Setelah mendapat pasokan narkoba itu, keduanya pun menjualnya kembali dengan paket lebih kecil yang ditimbang menggunakan timbangan elektronik. "Kemudian terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp 1,2 juta per gramnya," ujar Irianto. Modus peredaran narkoba yang digunakan kedua terdakwa digunakan dengan modus ranjau dan hanya berkomunikasi hanya dengan sms saja. Mengenai hubungan kedua terdakwa, ketua majelis hakim sempat mempertanyakan. Keduanya mengakui jika mereka memiliki hubungan namun bukan pasangan resmi. Ditanya lebih jauh, kedua terdakwa yang masing-masing bekerja sebagai pemilik depot dan karyawan diskotek top ten ini hanya senyum-senyum saja. "Tidak apa-apa omongkan saja hubungan kalian. Orang dalam persidangan ini sudah dewasa semua," ujar ketua majelis. Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU