Pesta Sabu, Oknum Polisi Lakarsantri Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Nov 2020 21:42 WIB

Pesta Sabu, Oknum Polisi Lakarsantri Ditangkap

i

ilustrasi pesta sabu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu lagi oknum polisi harus berurusan dengan hukum akibat berurusan dengan narkoba.

FT, oknum polisi aktif yang dinas di Polsek Lakarsantri diringkus petugas Reskrim Polsek Tambaksari saat asyik pesta sabu di sebuah rumah Jl Pragoto. Dari informasi yang didapat, rumah tersebut milik seorang warga bernama Budi.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Di rumah Budi itu diduga sering digunakan pesta narkoba. “Informasinya, rumah itu (Budi) memang sering dijadikan tempat pesta sabu,” ungkap sumber internal di kepolisian kepada Surabaya Pagi, Jumat (27/11/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan saat dikonfirmasi Kamis (26/11/2020) malam, tidak membantah kabar penangkapan oknum polisi ini. Namun Didik meminta mengkonfirmasi langsung ke Polrestabes Surabaya.

“Langsung konfirmasi ke Polrestabes langsung saja Mas. Kemarin kami limpahkan ke sana,” ujarnya singkat.

Pasca ditangkap saat pesta sabu oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari, FT oknum Polsek Lakarsantri dan Budi warga Jl Pragoto, dilimpahkan ke Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya yang mendapat pelimpahan tersangka langsung melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu kepada keduanya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi, Jum’at (27/11/2020) menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” terangnya.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Kunjungi dan Beri Apresiasi Yayasan Majma'al Bahrain

Perwira asal Kediri ini juga menambahkan, selain menahan FT dan Budi, pihaknya juga mengamankan bandar sabu yang menyuplai. “Bandarnya juga sudah kami amankan. Kami masih terus melakukan pendalaman, terhadap bandar di atasnya,” tambahnya.

AKBP Memo menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap oknum polisi yang seharusnya lebih taat pada hukum namun malah terlibat narkoba. “Dia kami jerat pasal 112 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009 dan tidak ada kata rehabilitasi (Pasal 127),” pungkasnya.

Bahkan, dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, hingga Jumat malam, FT langsung dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Polri. tyn/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU