Petinggi Media Tertipu Pemasang Iklan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Feb 2019 09:57 WIB

Petinggi Media Tertipu Pemasang Iklan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jan Manopo menggelar sidang dugaan perkara penipuan calon jamaah umroh yang melibatkan karyawan PT Karya Amanah Duta Insani (KADI), Faqih bin Giran sebagai terdakwa. Sidang di ruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejati Jatim. Kelima saksi tersebut antara lain, Choirul Shodiq, Nurfatah, Yuli Setyobudi, Ahmad Nurjaman dan Ana Juhena. Kelima saksi merupakan petinggi dan karyawan perusaahan media cetak lokal terbitan Surabaya. Dalam keterangannya, saksi Choirul Shodiq mengaku awal kali mengetahui ada promo umroh dari informasi yang disampaikan oleh rekan sekantornya, saksi Nurfatah. Saya mau memberangkatkan saudara untuk umroh, apakah anda berminat?, ujar Shodiq menirukan tawaran Nurfatah saat itu. Merasa tertarik atas harga yang dipatok, Shodiq akhirnya memutuskan untuk ikut promo umroh tersebut. Selain dirinya, Shodiq juga mendaftarkan tiga calon jamaah lainnya, total empat jamaah terdaftar melalui Shodiq. Total Rp50 juta yang harus Shodiq setor untuk biaya empat jamaah umroh. Namun, ia hanya menyetorkan Rp20 juta sedangkan sisanya Rp30 juta dibarter pemasangan iklan di koran kantor Shodiq menjabat. Uang pembayaran dititipkan melalui Nurfatah dan ia menerima tanda terima atas nama terdakwa. Sedangkan saksi Nurfatah, dalam keterangannya membantah bahwa dirinya ikut mempromosikan promo umroh yang ditawarkan terdakwa. Malah saya korban, saya tidak pernah ikut mempromosikan promo umroh sesuai iklan yang dipasang terdakwa, katanya. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta atas perbuatan terdakwa. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU