Pilkada, Bawaslu RI Sebut ASN Lamongan Berpotensi Tidak Netral

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Agu 2020 16:55 WIB

Pilkada, Bawaslu RI Sebut ASN Lamongan Berpotensi Tidak Netral

i

Bupati H Fadeli saat melantik ASN pada Selasa (11/8/2020). FOTO:SP/MUHAJIRIN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut ada 10 daerah di Indonesia, salah satunya Lamongan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi tidak netral dalam gelaran Pilkada 2020, apalagi ada incumbent atau sekda yang ikut mencalonkan sebagai kepala daerah.

Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu RI Abhan saat mengisi webinar bertajuk "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", Senin (10/8/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu Abhan menyebutkan, daerah yang terdapat incumbent dan sekda yang ikut konstelasi pilkada kecenderungannya ASN tidak netral, dan hal yang demikian ini menjadi perhatiannya untuk melakukan startegi pengawasan yang lebih.

Ia menyampaikannya ini, karena berdasarkan indeks kerawanan pilkada (IKP) Pilkada 2020. "Ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan terkait dengan netralitas ASN cukup tinggi. Ini IKP menjadi early warning bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan," ujarnya.

Abhan menyebut 10 daerah itu yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.

Dia menuturkan, 10 daerah ini sengaja diumumkan untuk mengantisipasi agar ketidaknetralan terjadi secara masif. "Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi agar persoalan netralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif," ujar dia. 

Terlebih dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 224 petahana yang diperkirakan kembali mencalonkan diri. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya pasti. "Kita lihat pasca-23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju. Memang dari data kami potensi netralitas ASN kalah jika ada calon petahana. Abuse of power petahana karena punya akses lebih," tutur Abhan.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Hadjar saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2020) terkait potensi ketidaknetralan ASN enggan untuk berkomentar. Ia menyampaikan ke Surabaya pagi.com untuk langsung komunikasi dengan bupati dan sekda. "Untuk hal itu apa tidak sebaiknya bapak Bupati atau setidaknya pak sekda," kata Bambang saat menjawab WhatsApp Surabaya pagi.com.

Saat didesak akhirnya kepala BKD mau berkomentar, ia menyebutkan ketidaknetralan ASN di Lamongan itu menurutnya baru berpotensi. "Itu kan masih berpotensi. Kami hanya bisa berharap ASN bersikap dan bertindak profesional. Sesuai dengan kode etik seperti yang disebutkan dalam PP 42 th 2004," terangnya.

Disebutkan olehnya, kalau ada ASN yang tidak netral dalam Pilkada, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi seperti yang disebutkan dalam undang-undang. "Siap nanti kalau terbukti ya kita proses sebagaimana aturan yg ada,"jelasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU