Pimpin Apel PNS, Bupati Saiful Ilah Serahkan SK Kenaikan Pangkat 643 Aparat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 12:47 WIB

Pimpin Apel PNS, Bupati Saiful Ilah Serahkan SK Kenaikan Pangkat 643 Aparat

SurabayaPagi, Sidoarjo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memimpin apel PNS dalam upacara kenaikan pangkat periode Oktober 2018. Sebanyak 643 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima SK (Surat Keputusan) Kenaikan Pangkat pada acara Apel PNS di Alun-alun Sidoarjo, Rabu (24/10). PNS yang menerima SK kenaikan pangkat mulai dari golongan I sebanyak 7 orang, golongan II sejumlah 120 orang, golongan III sebanyak 454 orang dan golongan IV sejumlah 62 orang. Bupati Saiful Ilah SH.MHum menyatakan kenaikan pangkat yang diterima PNS mulai golongan I hingga IV ini, merupakan penghargaan yang patut disyukuri para PNS. Meskipun kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan kinerja, namun jika penilainnya tidak memenuhi syarat ya tidak bisa naik pangkat. Jadi syukuri dengan peningkatan kinerja, ujar bupati. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengingatkan kepada jajarannya agar bekerja secara profesional, disiplin, bertanggung jawab dan menjadi aparat pemerintah yang amanah. PNS harus bersih, jangan sampai ada pegawai yang melakukan pungli, Sidoarjo yang sudah baik ini telah dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah daerah yang berkinerja tinggi terbaik se Indonesia dan pelayanan publik Sidoarjo sudah menjadi percontohan nasional, tegas Saiful Ilah dalam sambutannya pada apel PNS di alun-alun. Bupati juga minta kinerja pelayanan publiknya lebih ditingkatkan lagi, bagi PNS yang melaksanakan tugas dengan baik maka pangkatnya akan dinaikkan sesuai dengan aturan. Sedangkan PNS yang dinilai kurang maksimal, seperti melakukan pelanggaran disiplin maka kenaikan pangkat bisa dilakukan penundaan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo Sri Witarsih mengatakan, pegawai yang terkena masalah korupsi dan sudah diputus inkrah pengadilan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Bapak Bupati minta agar seluruh aturan yang berlaku ditegakkan, termasuk pegawai yang tersandung kasus korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bila sudah terbukti dipengadilan maka pegawai tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat ujar Sri Witarsih. Tahun ini BKD akan meningkatkan 8 jenis pelayanan dengan melakukan sertifikasi standart pelayanan ISO, InsyaAllah bulan November proses sertifikasi ISO sudah rampung, lanjutnya. Sri Witarsih berharap dengan penegakkan peraturan yang berlaku akan meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mengurangi pelanggaran. Sg/adv

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU