Pimpinan Pengembang Perumahan CV KAL Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 11:04 WIB

Pimpinan Pengembang Perumahan CV KAL Dipolisikan

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Kembali, korban penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling dan rumah, mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka melaporkan pimpinan CV. KAL Rachmad Masyhuri (46) warga Dukuh Gogor 5/7-A RT 4 RW 2 Kecamatan Jajar Kecamatan Wiyung Lor, Surabaya. Menurut kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan Muhammad Ilham, SH dirinya mendapat mandat dari korban pembelian tanah kavling dan rumah untuk melaporkan pimpinan CV KAL, selaku pengembang perumahan di daerah, Candi Negoro, Watugolong dan Junwangi. "Kita kemarin melaporkan pimpinan CV KAL ke polda dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan,"terang Muhammad Ilham (29/11/2019). Sedang nomer laporan polisi untuk tanah di Candi Negoro nomer LP/1059/XI/2019/UM/SPKT, tanah di Watugolong nomer laporan LPB/1060/XI/2019/UM/SPKT dan tanah di Junwangi nomer LP 1061/XI/2019/UM/SPKT. Masih kata Ilham, para korban mendatangi LPBH PWNU minta untuk pendampingan terhadap kasusnya. " Disini tergabung 100 user dengan nilai kerugian mencapai Rp 6 Miliar," paparnya. Untuk kronologis kejadian berawal dari CV KAL membagikan brosur, Pamearan di Giant serta Media Sosial. Dimana, menjual tanah Kapling seluas 7 x 12 tanah sawah dengan harga sekitar Rp 70 juta. Kemudian, para user tertarik dengan pengumuman tersebut melakukan pengecekan terhadap lokasi yang ditawarkan. User percaya karena setelah melihat lokasi, benar dan krmudian melakukan pembayaran secara in house ( user langsung berurusan dengan pengembang, red). Disini para korban ada yang membayar secara keras dan kredit. Nah, ketika ada yang lunas, user mencoba menanyakan akta jual beli. Tapi oleh pihak developer mengaku masih tahap pengeringan tanah. Kebetulan yang akan dibuat rumah tanah sawah. Ditunggu tunggu, hingga sekarang tak ada realisasi. Kemudian user mencoba mendatangi kantor developer di daerah jalan Ketampon. Ternyata kantor telah tutup dan nomer kontak pimpinan CV KAL Rachmad Masyhuri tidak bisa dihubungi. Ditunggu hingga tak kunjung ada kabar baik, user melaporkan Rachmad ke Polda Jatim. **foto** Hal senada juga diungkapkan Deby Sugiantoro dirinya tertarik membeli tanah kapling dengan maksud sebagai investasi, itu tahun 2016. Dan dirinya melakukan survei dan benar. Dirinya ambil tanah di daerah Junwangi dengan ukuran 7 x 12 dengan harga Rp 77 juta. Dirinya ambil kredit dengan membayar uang muka Rp 45 juta. Nah, sisanya dia angsur selama setahun dan lunas. Ketika ditanyakan bagaimana Akte jual belinya, pihak developer selalu menghindar. Nah, saat ke kantor developer, ternyata ketemu juga dengan user lainnya. Disini baru tahu kalau ada yang tidak beres dengan penjualan tanah kapling dan rumah ini. "Makanya saya dengan user lain melapor ke polda jatim agar kasusnya diselesaikan,"tandasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU