Pinjam Mobil Rental Pakai KTP Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Agu 2018 07:58 WIB

Pinjam Mobil Rental Pakai KTP Palsu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski masih masa penahanan bersyarat kasus penipuan, tersangka Agung Wiyono tanpa beban kembali berurusan hukum dan ditahan. Pria 37 tahun asal Plosokidul, Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang baru keluar penjara pada 2016, kembali berbuat kriminal. Agung membuka jasa pembuatan KTP, Kartu Keluaraga (KK), SIM, STNK, Ijazah, akte kelahiran dan surat cerai palsu. Praktik pembuatan dokumen palsu ini sudah ditekuni pelaku selama satu tahun terakhir ini. "Sudah mulai sejak 2017 lalu, pelanggannya tidak hanya warga Kediri. Ada dari Nganjuk, Jombang dan Surabaya," aku Agung saat berada di Unut Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (9/8/2018). Agung menceritakan, dalam sebulan dirinya mampu melayani 150 pembuatan KTP, SIM, STNK, KK atau dokumen identitas palsu. Untuk biaya pembuatan, Agung mematok tarif rata-rata Rp 500 ribu untuk KTP, KK dan dokumen lainnya. Jika pemesan menginginkan satu paket (KTP, KK, dsn akte kelahiran), biayanya sebesar Rp 1,5 juta.**FOTO**Dalam menjalankan aksinya, Agung hanya bermodal satu unit komputer, printer, mesin scener, kertas, tinta dan kartu bekas KTP, SIM dan STNK. "Awalnya belajar sendiri, tapi kemudian belajar sama teman saat berada di Lapas Madiun," ucap Agung. Dalam memalsukan KTP, SIM dan STNK, Agung memanfatkan barang bekas. KTP, SIM dan STNK yang sudah tak dipakai selanjutnya, data identitas pemilik dihapus dan diganti dengan data orang yang memesan baru. "Kalau ada orang meninggal, KTP atau SIM saya minta. Begitu ada orang pesan, tinggal diisi data baru," jelas Agung. Aksi Agung ini terbongkar, setelah ada laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jatim. Para pemilik rental mobil melapor banyaaknya penyewa mobil yang memakai KTP atau SIM palsu di Kediri. Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit 3 Jatanras Ditresktrimum Polda Jatim menangkap tersangka Aging di rumhanya di Kediri. "Kami tangkap tersangka di rumahnya di Desa Plosokidul Kediri. Aksinya dilakukan sendiri," cetus Kanit 3 Ranmor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Supriyono. Menutut Supriyono, tersangka Agung ini merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan keluar dari penjara pada 2016 . "Tersangka memanfatkan medsos untuk menawarkan jasanya. Komunikasi memafatkan WhatsAap. Kalau dokumen sudah jati, tinggal foto dan dikerim ke pemesan," tutur Supriyono.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU