Pinjol Ilegal Masih Marak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jul 2020 12:07 WIB

Pinjol Ilegal Masih Marak

i

Ilustrasi terror dari pinjaman online illegal. SP/BM

SURABAYA PAGI, Jakarta – Diberitakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mencatat bahwa terdapat 105 fintech ilegal dan 99 entitas yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Agar berhati-hati, Satgas Waspada Investasi (SWI) beberkan modus yang digunakan oleh fintech ilegal ini. Mengingat, pinjaman online ini semakin meresahkan masyarakat karena melakukan penagihan pinjaman dengan teror.

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

Diketahui, Fintecah ilegal itu menawarkan pinjaman online / pinjol ke masyarakat yang kini sedang terhimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona.

SWI melihat rata-rata pinjaman yang dilakukan masyarakat terhadap fintech ilegal berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.

Baca Juga: Lalai Dalam Pembayaran, Begini Sanksi Yang Didapat Bila Tidak Membayar Hutang Pinjol

Modus yang biasa dilakukan fintech ilegal ialah memberikan pinjaman online penawaran menggiurkan, namun pelaku meminta data pribadi masyarakat.

“Modus fintech ilegal masih sama seperti sebelumnya, yakni menawarkan keuntungan besar. Misal iming-iming bunga 2% tanpa syarat dan risiko. Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank. Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu. Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

Baca Juga: Hutang Pinjol Bisa Hangus? Begini Nyatanya!

Dengan demikian, SWI menyarankan jika masyarakat telah terlanjur melakukan pinjaman, maka segera dilunasi. Namun, jika masyarakat mendapatkan teror, kami menyarankan untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat di tindaklanjuti.

Hal ini mengingat, keberadaan fintech ilegal tak bisa di hilangkan karena pelaku memiliki lebih dari satu akun. Selain itu, pihaknya juga mengatakan pihaknya tidak dapat memperoleh data perputaran uang fintech ilegal.p4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU