Pjs Kepala Daerah Dilarang Mengganti Photo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Feb 2018 19:43 WIB

Pjs Kepala Daerah Dilarang Mengganti Photo

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada sejumlah rambu bagi empat orang pejabat Pemprov yang dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan walikota oleh Gubernur Jatim Soekarwo, Rabu (14/2/2018) kemarin. Salah satunya adalah mengganti photo Kepala Daerah yang sedang cuti. Larangan ini cukup menggelitik, karena seorang Pjs tidak serta merta bisa melakukan apa saja. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda), Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono. Kata dia, selama empat bulan (masa kampanye, red) Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan walikota dilarang berpergian ke luar negeri. "Empat bulan itu waktu yang singkat, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan selama masa kampanye kepala daerah berlangsung," kata Sumarsono usai menyaksikan pengukuhan empat Penjabat Sementara menjadi bupati dan walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2). Selain itu, Pjs tidak boleh mengganti foto walikota atau bupati yang terpasang di kantor pemerintah, kecuali sudah menjadi penjabat. "Hormati Bupati yang sah, mereka statusnya hanya cuti jangan asal ganti foto meski sudah menjadi Pjs," tuturnya disambut gelak tawa para undangan. Menurutnya, Pjs tugas yang sangat banyak di antaranya memelihara dan menjaga ketentraman masyarakat dan lingkungan, memfasilitasi pemilihan bupati, walikota dan gubernur secara netral, dapat menandatagani peraturan daerah seijin Menteri Dalam Negeri. "Jika memang harus pergi keluar negeri, maka harus seijin Menteri Dalam Negeri," tuturnya. Lebih lanjut dikatakannya, banyak orang yang tidak memahami beberapa posisi jabatan seperti Penjabat Sementara (Pjs), itu dikukuhkan menjelang akhir jabatan untuk mengisi kekosongan Kepala daerah saat cuti kampanye, kalau Penjabat (PJ) dilantik setelah masa pemilihan menunggu pelantikan Kepala daerah, sehingga posisinya tidak kekosongan. Sementara Pelaksana Tugas (PLT), dilantik untuk mengisi posisi Bupati atau Walikota yang mencalonkan kembali." PLT biasanya akan ditempati wakilnya baik itu bupati atau walikota," imbuhnya. Ia juga mengingatkan, Pjs dilarang melakukan mutasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecuali untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan pejabat lama. "Kalau ada OPD yang pimpinannya kosong mungkin karena purna tugas, maka Pjs bisa menggantinya," katanya. "Atas nama menteri dalam negeri, saya ucapkan selamat kepada para penjabat sementara yang terpilih, semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik," tandasnya.arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU