PKB Obok-Obok Internal PDIP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Jul 2019 00:01 WIB

PKB Obok-Obok Internal PDIP

Kasus Japung dengan Tersangka Bambang DH Diungkit lagi ---Atmosfer kompetisi dalam internal PDIP Surabaya semakin memanas, searah dengan makin dekatnya Pilwali Surabaya tahun 2020 nanti. Jurus-jurus politik mulai dimainkan demi merebut tiket rekomendasi dari DPP PDIP. Dan paling baru, partai lain mulai cawe-cawe (ikut campur). Adalah Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf yang mengingatkan lagi kasus Japung dengan tersangka Bambang DH yang hingga kini terkesan di-peti es-kan--- Tim Wartawan Surabaya pagi Alqomar, Rangga dan Ilmi Suasana kebatinan internal PDIP yang tengah gundah setelah keputusan sepihak DPP menunjuk Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya. Ditambah dengan persaingan internal antara Bambang DH dan Tri Rismaharini, yang membuat situasi kian runyam. Dan dalam suasana yang tak kondusif ini, Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf memanas-manasi situasi dengan secara terang-terangan mengatakan mendukung Tri Rismaharini dengan dalih berkoalisi dengan DPC PDIP Surabaya, Kamis (25/7/2019). PKB akan manut apa kata Bu Risma. Tinggal Bu Risma rekomendasinya ke siapa, katanya. Musyafak mengapresiasi kinerja Walikota dua periode ini sebagai Pemimpin berintegritas. Sehingga, diyakini bahwa komunikasi politik PKB dengan Risma akan terjalin. Meski mantan Kepala Bappeko Surabaya ini adalah sosok pemimpin representasi PDIP, Musyafak menegaskan bahwa apa yang menjadi rekomendasi Risma sudah melebihi partainya. Pokoknya apa kata Bu Risma saja, imbuh dia. Mantan Ketua DPRD Surabaya ini punya alasan tersendiri mengapa komunikasi politik PKB lebih condong ke Risma dibandingkan dengan PDIP. Menurutnya, sebagai pemimpin terbaik dunia ke-3, tentunya prestasi yang diterima Risma sudah diakui oleh partai. Sehingga untuk urusan sosok yang akan direkomendasi sudah barang tentu akan sejalan dengan PDIP. Yang menarik, Musyafak Rouf juga mengungkit kembali kasus dana jasa pungutan (japung) di dengan tersangka Bambang DH yang tak kunjung tuntas. Hingga enam tahun lamanya, kasus tersebut masih mengambang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di balik dinginnya jeruji penjara, Musyafak mengaku menjadi Justice Collaborator. Hingga menghirup udara bebas, belum ada penuntasan kasus ini. Atas perannya ini hukumannya diringankan. Dari 1,5 tahun penjara menjadi 11 bulan."Nah kalau upaya saya membantu (sebagai Justice Collaborator) salah, tidak mungkin diringankan. Tinggal sekarang bagaimana penegak hukumnya," terangnya. Ia menyayangkan hingga saat ini penuntasan kasus tersebut masih mengambang. Hal itu dinilai tidak adil dan tebang pilih. Terlebih dalam penetapan tersangka Bambang DH. "Itu kan sudah P21. Kenapa kok tidak ada lanjutannya. Tidak di-SP3 ya tidak dilanjut. Sama saja masuk angin penegakan hukumnya," kata politisi berkacamata ini. Dikonfirmasi terpisah mengenai kasus dana japung, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus dana japung bakal dibuka kembali. Walau begitu, Kombes Frans tidak secara rinci menambahkan kapan waktunya. "Kita akan buka lagi sesuai petunjuk JPU," ungkap Kombes Frans kepada Surabaya Pagi, Jumat (26/7/2019). "Dan kita akan lakukan gelar internal untuk ini ya," tegasnya. Kasus dana Japung mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak 2010. Kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut, membuat empat pejabat Pemkot Surabaya saat itu harus merasakan dinginnya lantai penjara. Bahkan keempatnya sudah menghirup udara segar alias bebas. Mereka yang mantan narapidana dalam kasus Japung yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; serta mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito. Di tahun 2012, Polda Jatim membuka lagi kasus Japung hasil pengembangan dari fakta persidangan Musyafak dkk. Setahun berselang, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka setelah ditemukan bukti dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim itu. Mengapa kasus Japung dengan tersangka Bambang DH sampai terapung selama enam tahun? Penyebabnya Kejati Jatim tak kunjung menyatakan berkas yang diserahkan penyidik Polda P21. Dalih Kejaksaan, polisi belum bisa menyertakan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Bambang DH yang kini menjadi ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan dalam berkas. Jaksa berulang kali mengembalikan berkas dengan petunjuk agar diperbaiki. Polisi pun bersusah payah memenuhi petunjuk jaksa, tetapi berkas tak kunjung P21. Sampai-sampai pada 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimintai pendapat untuk supervisi di hadapan polisi dan jaksa. Lebih lanjut, Musyafak menegaskan seharusnya penegak hukum bisa fair. Sebab, upaya penegakan hukum tengah menjadi sorotan masyarakat. "Kalau mau fair ya harus dipidana. Ini kan bola salju terus mencair. Kalau sudah begitu nanti kan akan terlihat kebenarannya," pungkas Musyafak. Terpisah, Bambang DH tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, japung itu diberikan setelah anggota DPRD Surabaya membandingkan japung yang diterima anggota DPRD Jatim di masa Gubernur Imam Utomo. "Mereka (Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito, red) menghadap saya, ini ada permintaan dari kawan-kawan dewan. Jawaban saya, silahkan," ujar Bambang DH Rabu (6/2/2013) lalu. Lanjut Bambang DH, dirinya mempersilakan jika payung hukum yang ada memperbolehkan pemberian japung tersebut. Selain itu, dananya tersedia atau tidak. Berkaca dari DPRD Jatim, kala itu japung diberikan hanya berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU