PN Surabaya Gelar 74 Sidang Online Hari Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mar 2020 21:43 WIB

PN Surabaya Gelar 74 Sidang Online Hari Ini

Merujuk pada arahan KMA via SEMA No.1 Th.2020 serta surat dari Menkumham dan dalam upaya pencegahan meluasnya wabah Virus Corona (Covid 19), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi meniadakan sidang baik pidana maupun perdata. SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menerapkan sidang secara teleconference. Hal itu dilakukan mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di lingkungan peradilan. Kebijakan ini berlaku pada Senin (30/3/2020), semua sidang bagi para terdakwa atau tahanan dilakukan secara online. Dalam rapat terbatas di PN Surabaya yang dihadiri oleh pihak Rutan, Kejaksaan Perak sidang diberlakukan dengan teleconferences. "Diterapkan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui Sema No 1 Tahun 2020," kata jubir PN, Martin Ginting saat dikonfirmasi. Menurut Ginting, dalam sidang dengan metode teleconference, baik hakim, jaksa, pengacara dan saksi tetap hadir ke persindangan. Namun yang membedakan terdakwa nantinya akan tetap di dalam rumah tahanan (rutan). "Nanti teknisnya terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan Jaksa, saksi, pengacara serta hakim ada di ruang sidang PN Surabaya," tuturnya. Adapun sidang teleconference ini juga telah disepakati berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Rutan Klas I Medaeng. Mereka sepakat sebab hal itu merupakan bentuk kepedulian terhadap penyebaran virus Corona yang semakin meluas. "Ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," ujar Ginting. Sedangkan alasan terdakwa tetap di tahanan selama persidangan, Ginting menyebut tahanan atau terdakwa sangat rentan terhadap paparan virus Corona. Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemic ini, tandas Ginting. Terpisah, dalam sidang online yang digelar pada senin (30/3) ini, pengadilan negeri (PN) Surabaya akan menggelar 74 perkara pidana umum dalam agenda sidang online. Jumlah tersebut telah dikonfirmasi pejabat dua institusi adhiyaksa di Surabaya, kejari Tanjung Perak dan kejari Surabaya. Untuk Kejari Tanjung Perak, bakal membawa 36 berkas perkara kedepan persidangan. Sedangkan tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya lebih banyak yaitu 38 berkas perkara. Jumlah itu gabungan dari semua jumlah jenis perkara pidum yang siap untuk disidangkan, termasuk perkara narkoba. Insyaallah jaksa fungsional kita sudah siap untuk melaksanakan sidang online ini. Kita start mulai jam 09.00 WIB, ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Minggu (29/3/2020).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU