PNS akan Terima THR, 24 Mei

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2019 10:28 WIB

PNS akan Terima THR, 24 Mei

SURABAYA PAGI, Jakarta Kabar baik untuk PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. Penjelasan Menkeu ini setelah payung hukum kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). "PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019) kemarin. THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS? Besaran THR yang diterima PNS, bisa berbeda-beda untuk tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS. Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain seperti juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU