Polda Bali Amankan Dua Pengedar Narkoba dan Sita Puluhan Ribu Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 16:07 WIB

Polda Bali Amankan Dua Pengedar Narkoba dan Sita Puluhan Ribu Pil Koplo

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar Ditresnarkoba Polda Bali berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis pil koplo asal Jember. Dari dua tersangka yang berinisial AMW (32) dan CAN (32) polisi berhasil menyita 33.400 pil koplo. Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Jumat (6/12) "Iya benar ada penangkapan pada Selasa (3/12) di tempat kos pelaku di Jalan Gunung Catur, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Modusnya mereka bersama-sama mengedarkan pil koplo tanpa keahliannya dan tanpa izin edar," kata Syamsi. Ia mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Dari tangan pelaku didapati 33.400 butir pil koplo yang rencananya akan diedarkan di Bali. Barang bukti yang disita berupa 30 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Selain itu, ditemukan tiga buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Terdapat pula 40 buah plastik klip yang berisi 10 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo, dua bendel plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 4,75 juta dan satu buah handphone. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk diperiksa di Laboratorium Forensik dan ke pihak BBPOM. Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan tindak pidana UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Awal mula penangkapan ini berawal dari petugas mendapat informasi dari masayarakat yang mencurigai adanya transaksi dari pengedar pil koplo. Kemudian, petugas melakukan penyamaran dan berpura pura untuk membeli pil koplo tersebut hingga kedua pelaku ditangkap di tempat kosnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU