Polda Belum Panggil Kadishub Bojonegoro-Kadinsos Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Apr 2019 13:15 WIB

Polda Belum Panggil Kadishub Bojonegoro-Kadinsos Pasuruan

SURABAYAPAGI.com - Polda Jawa Timur mengatakan hingga saat ini belum memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro berinisial IS dan dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan NWS yang dilaporkan istri IS, Titik Purnomosari, atas dugaan kasus perzinaan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengatakan keduanya belum dipanggil, karena pihaknya tengah memeriksa saksi untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan hingga perzinaan kedua kepala dinas tersebut. "Sementara masih memanggil saksi-saksi, kita menguatkan di saksi-saksi dulu. Nanti untuk menginjak pada saksi terlapornya nanti kita informasikan lebih lanjut. Sementara kita menguatkan dari saksi-saksi yang menguatkan keterangan pelapor," katanya. Festo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor Titik Purnomosari dan beberapa saksi lain untuk mengecek silang bukti-bukti terjadinya perzinaan itu, seperti keluarga pelapor. "Baru dari pelapornya, dari keluarga pelapor, ada beberapa saksi. Dari yang dilaporkan, ada beberapa saksi yang kita panggil," ujarnya. Polda Jatim, kata Festo, masih akan mengroscek kejadian yang dilaporkan. Dari situ nanti akan dibuatkan (surat pemanggilan terlapor) pada keterangan saksi yang kuat. Nantinya baru dipanggil terlapor. Mengenai kapan pihaknya bisa memanggil dua terlapor tersebut, Festo mengatakan pemanggilan ini usai pemanggilan seluruh saksi rampung. Pihaknya belum bisa memastikan kapan, karena ada beberapa saksi yang belum diperiksa. "Tergantung, kita kan baru minggu ini kita panggil-panggil saksi tersebut. Mungkin jelek-jeleknya ada yang datang, ada yang tidak. Kita belum bisa memastikan nanti kita informasikan lagi," ujar Festo. Sebelumnya, Istri Kadishub Bojonegoro, IS, Titik Purnomosari melaporkan suaminya yang berselingkuh dengan Kadinsos Pasuruan NWS ke Polda Jatim dengan membawa bukti video porno suaminya dengan NWS Titik juga mengaku suaminya kerap mengancam agar tidak melaporkan atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE. Namun akhirnya dia memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU