Polda Gagalkan Pengiriman Benih Benur Lobster senilai Rp 3 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Des 2019 14:01 WIB

Polda Gagalkan Pengiriman Benih Benur Lobster senilai Rp 3 Miliar

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim penindakan perikanan berupa perdagangan benih lobster ilegal. Dari penangkapan ini polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wawan, warga Desa Prigi Kecamatan Watu Limo Kabupaten Trenggalek, Anggit, warga Desa Wonokarto Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dan Nurcahyo, warga Desa Wonoasri Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. **foto** Dirreskrimsus Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan didampingi Kepala Karantina Surabaya 1 Wiwit serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera pada 30 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB, Satgas ilegal fising subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap penjualan baby lobster dari Tulungagung ke wilayah Bogor Jawa Barat Nah, disaat dijalan tol Madiun - Ngawi KM 579 sebanyak dua pelaku yang membawa 2 buah paket yang berisi benih lobster sebanyak 10.278 ekor benih lobster terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara. Dari sini, lanjut Gideon melakukan pengembangan pada pemilik barang yang berada di Prigi Trenggalek. Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan kolam penangkaran sementara di wilayah Tulungagung. **foto** Saat diperiksa Wawan mengaku merupakan residivis tindak pidana perikanan dan kembali beroperasi sejak bulan Agustus dimana setiap bulannya melakukan 4 kali pengiriman. " Bulan Nopember 4 kali pengiriman total 20.000 ribu ekor benih lobster,"paparnya. Sedangkan keuntungan sindikat ini mencapai milyaran rupiah hal ini berdasarkan harga pasaran benih lobster di luar negeri jenis pasir Rp 100.000 dan jenis mutiara Rp 200.000. Masih kata mantan Dirreskrimum Polda Jatim modus pelaku menampung benih lobster yang dikumpulkan terlebih dahulu dikolam lalu benih lobster di kemas khusus untuk persiapan proses pengiriman yang menggunakan kendaraan dengan tujuan wilayah Jawa Barat yang rencananya akan di eksport keluar negeri. **foto** Untuk barang bukti benih lobster berjumlah 10.278, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, uang tunaiRp1 juta, empat Hanphone, dua ATM,dan perangkat pengemasan. Ketiga tersangka dijerat pasal UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU