Polda Jatim : Ada Tiga Kasus Tanah yang Kita Tangani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jan 2018 14:38 WIB

Polda Jatim : Ada Tiga Kasus Tanah yang Kita Tangani

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim khususnya Subdit II Hardabangta yang menggawangi penanganan kasus harta-benda dan bangunan menangani kasus tanah ada tiga kasus. Hal ini diterangkan Kasubdit II Hartabangta AKBP Yudistira Midyahwan kita saat ini konsentrasi atas tiga laporan kasus tanah yang sudah menjadi laporan polisi. " Ada tiga laporan polisi yang kita tangani," kata AKBP Yudistira Midyahwan. Kasus pertama no aduan BD/872/X/2017tanggal 6September 2017 nama pengadu Fatkur Rahman terkait dugaan kuat H Achmad Afifudin masuk dalam jaringan mafia tanah diwilayah hukum Sidoarjo, kedua BD/1024/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 nama pengadu Drs. Slamet Oetomo no 03/PMPMHMT/SBY/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 terkait pencabutan sertifikat atas nama Pemkot Surabaya dan terakhir B/1859/XI/2017 tertanggal 16 Nopember 2017 dari Kepala kantor pertanahan kabupaten Probolinggo no 809/35.13/XI/2017 tertanggal 16 Nopember 2017 terkait menindaklanjuti dari surat CV. Oni Pranata. Masih kata perwira dengan dua melati dipundak ini sudah memanggil para saksi dan meminta bukti yang diperlukan." Kita tahu penanganan kasus tanah cukup rumit," paparnya. Makanya disini dibutuhkan kecermatan dan berharap mereka yang berperkara bisa membantu kerja kepolisian dalam menangani kasus terutama kasus tanah.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU