Polda Jatim Amankan 14 Mobil Mewah Terkait Dokumen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Des 2019 16:53 WIB

Polda Jatim Amankan 14 Mobil Mewah Terkait Dokumen

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Mobil mewah sebanyak 14 buah sedang diamankan oleh pihak kepolisan Daerah Jawa Timur karena diduga tak taat administrasi dan pajak. Hal itu dilakukan lantaran setelah adanya peristiwa mobil Lamborghini terbakar di Surabaya beberapa waktu lalu. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin mengatakan 14 mobil mewah tak bersurat atau bodong itu disita dari jalan raya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat dari daerah Surabaya dan Malang. "Dari situ lah kami mengamankan 14 kendaraan mewah, bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," kata Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan. Adapun yang diamankan diantaranya lima mobil Ferrari, dua mobil Porsche, satu Aston Martin, satu Lamborghini, satu Mini Cooper, dan satu Nissan GTR.

Polda Jatim saat ini yelah mengundang teknisi untuk mengetahui spesifikasi mobil-mobil mewah tersebut seeprti nomor mesin dan nomor rangka. Hal itu, menurut Luki penting untuk mencocokan dengan surat-syrat yang dimiliki.

"Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat. Bahkan hanya menunjukkan lewat Whatsapp itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya. Yang lainnya belum bisa menunjukkan," jelasnya.

Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bea Cukai untuk menelusuri keabsahan dari surat-surat mobil mewah tersebut.

Luki mencontohkan seperti mobil Lamboghini yang terbakar di Surabaya beberapa waktu lalu sama sekali tidak ada surat-suratnya, dan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun di pajak.

"Untuk sementara ini dari Lamborghini yang kita amankan bisa jadi dari luar wilayah jawa timur. Nanti kita buktikan, kita panggil pemilik terakhir, kita telusuri beli dari mana, kalau memang ada surat-suratnya mana. Apakah ini memang sesuai atau dibeli dengan modus pameran," ujarnya.

Dengan penyitaan ini, Polda Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, jika mobilnya memang sesuai dengan surat-surat yang ada maka bisa diambil.

"Kalau tidak ditemukan surat-suratnya. Yang jelas kita akan proses ditarik. Kita akan kerja sama. Kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU