Polda Jatim Berhasil Membongkar Sindikat Aborsi Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jun 2019 13:27 WIB

Polda Jatim Berhasil Membongkar Sindikat Aborsi Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Timur unit 3, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan aborsi di Surabaya (24/6/2019). Disini polisi mengamankan 7 tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan. Menurut Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kanit 3 Subdit 4 AKP Tinton Yudha terbongkarnya praktek aborsi ini polisi sudah lama mendengar dan dilidik dan benar langsung digrebek." Kita grebek dan langsung kita amankan semua pelaku dan barang bukti yang ada saat itu dialokasi," terang Wadirreskrimsus saat mereleas di gedung Reskrimsus Polda Jatim (24/6/2019). Para tersangka yang diamankan diantaranya Laksmita Wahyuning Putri, 28, warga Maspari,5 no 101 RT 003 RW 006, Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Surabaya, Tri Suryanto,30, warga Dusun Juron RT 002 RW 004 Kelurahan Juron, Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah, Muhammad Syaiful Arif,32, warga Bulak Setro 3 RT 001 RW 005, kelurahan warga jalan Bulak banteng, Surabaya, Retno Muktisari, 26, warga Pulo Tegalsari 7 no 36, RT 12 RW 7 Kelurahan Kecamatan Wonokromo, surabaya, Muhammad Busro, 34, warga Tambak Pring Timur 29 RT 003 RW 006 Kelurahan Asemrowo, Surabaya, Vivi Nurmala Sari,26,warga Siwalankerto Utara 48 RT 004 RW 003 Kelurahan Desa Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Fauziah Triarini, 32, warga Tawangsari Barat RT 19 RW 04 no 10 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kronologis kejadian berawal dari bulan Maret 2019 unit 3 Subdit 4, Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi tentang adanya praktek aborsi. Setelah diselidiki sekitar 8 April 2019 sekitar 15.30 wib petugas melakukan under cover untuk mengungkap praktek aborsi dan melakukan penggrebekan dan penggeledahan di kamar 1120 hotel Great Diponegoro jalan Raya Diponegoro 215 dan ditemukan adanya kegiatan praktek tanpa ijin sebagai tenaga kesehatan serta barang buktinya yang dilakukan tersangka Laksmita Wahyuning Putri ( Otak tersangka Aborsi). Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka M Syaiful Arif ( Penyuplai Dana), dan tersangka Retno Muktisari (membantu aborsi), yang membantu tersangka Tri Suryani ( aborsi). Kemudian polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jalur peredaran obat keras yang digunakan sebagai obat aborsi dan kemudian Kamis dan Jumat polisi menangkap tersangka M Busro ( suplaiyer obat), tersangka Vivi Nurmalasari (suplaiyer obat), Fauziah Tri Arini ( apoteker), yang berperan menyuplai obat keras ( Chromalux Misoprostal tablet 200 mcg), yang digunakan oleh tersangka Laksmita Wahyuning Putri, melakukan praktek aborsi dan menggugurkan kandungan tersangka Tri Suryani. Sedangkan modus aborsi tersangka Laksmita Wahyuning Putri, melakukan praktek aborsi tidak sesuai dengan ketentuan undang undang. Dalam melaksanakan praktek aborsi tersangka Laksmita dibantu tersangka M Busro, selaku supplier obat tersangka Vivi Nurmalasari selaku supplier obat tersangka Fauziah Tri Arini, selaku apoteker, tersangka M Syaiful Arif selaku pemberi dana dan Retno Mukti sari selaku pembantu pelaksana aborsi tersangka Tri Suryani dan 11 wanita lainnya selaku penggugur kandungan. Obat yang digunakan Chromalux Misoprostol tablet 200 mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan invitec Misoprostol tablet 200mcg ( keterangan obat ini adalah kategori obat keras yang tak bisa diperjualbelikan bebas dan menggunakan resep dokter. Sebenarnya obat dengan komposisi dan mengandung Misoprostol, adalah obat untuk tukak lambung tapi mempunyai efek samping melebarkan pembuluh darah dan meningkatkan kontraksi rahim dan efek samping. Saat diperiksa tersangka Laksmita Wahyuning Putri mengaku sudah dua tahun lalu melakukan praktek aborsi dan sudah 20 orang serta berpindah pindah lokasi ada 9 lokasi diantaranya Hotel G Diponegoro, tempat kost jalan Karah no 168, F Hotel dirungkut, pondok jati, depan mall town square, Banyuwangi, kafe jungkir balik Sidoarjo, hotel GP Surabaya depan karoke Sidoarjo. "Tiap praktek diminta i Rp 1 juta," ujarnya. Akibat perbuatannya dikenakan pasal nomer 36 tahun 2014 tentang kesehatan, undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal UU nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 55 ayat 1 KUHP. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU