Polda Jatim Gerebek Pabrik Mamin Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2019 11:18 WIB

Polda Jatim Gerebek Pabrik Mamin Ilegal

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Karena meresahkan masyarakat, Tim Satgas Pangan dari Dir Reskrimsus Polda Jatim pabrik makanan ringan ilegal berbahan baku tawas dan bumbu penyedap kadaluarsa beromset Rp 300 juta perbulan di gudang UD Davis di Desa Tanjungsari Kec. Taman, Sidoarjo, Kamis (14/3/2019). Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan DV (48) pengelola pabrik asal Kendangsari Surabaya, petugas juga menyita ratusan ton makanan ringan siap kirim, petugas juga menyegel belasan mesin produksi untuk disita serta bahan baku yang ada. Pemeriksaan polisi, diketahui produksi makanan ringan itu berbahan baku tawas dan bumbu penyedap rasa kadaluarsa. Pabrik ini sudah tiga tahun beroperasi, kata Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombespol A Yusep saat penggerebekan. Barang yang sudah diproduksi, tambah Yusep, dikirim ke daerah kota-kota besar di Jawa Timur. Seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jember dan kota lainnya. Dalam produksi, pabrik makanan ringan ilegal ini bisa memproduksi 500 ton perbulan dengan omset sekitar Rp 300 juta, rincinya Kombespol A. Yusep mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dan waspada dalam membelikan makanan ringan untuk anak-anaknya. Untuk kepentingan pemeriksaan, pabrik tersebut ditutup. Untuk 8 karyawan dan pengelola pabrik diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut, tegasnya. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU