Polda Jatim: Kosmetik KLT Berbahaya!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Okt 2019 13:08 WIB

Polda Jatim: Kosmetik KLT Berbahaya!

KLT Beromzet Rp 1,6 Miliar Sebulan ini Tak Memiliki Ijin Edar dan Mengandung Bahan Mercury Berlebih SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta tak memiliki izin edar. Hal ini diungkapkan Subdit 1 Indagsi Kompol Suryono dimana pada bulan September 2019, mendapat informasi dari masyarakat, ada kosmetik merek KLT tak memiliki ijin edar dan mengandung bahan yang dilarang (Mercury dan Hidroquinone). Bermodal dari sini penyidik melakukan penyelidikan dan tanggal 3 September 2019, melakukan penyelidikan di daerah Sidoarjo dan Kediri tanpa memiliki ijin edar. Dan pada tanggal 5 September 2019, melakukan penyitaan barang di Yuli Yani (Penjual) sebanyak 2,294 buah, tanggal 3 Oktober 2019 melakukan penyitaan barang di Sucipto sebanyak 136 buah, tanggal 16 Oktober 2019 menyita di Novita Chelvandri (pemilik salon NS Beauty Care) sebanyak 10 buah. Masih kata mantan Kasubdit Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim pada tanggal 30 sedang menggelar 30 September 2019, penyidik melakukan pengiriman uji lab, terkait produk KLT dengan hasil positif mengandung mercury dan Hedroquinone melebihi ambang batas. Dari sini, polisi menetapkan satu tersangka pimpinan PT Glad Skin Care Berinisial MM. "Kita menetapkan satu tersangka berinisial MM," tegas Suryono. Disinggung berapa omzet perbulan dalam sebulan ini, masih kata pamen ini sekitar Rp 1,6 Miliar perbulan. Sedangkan modus operandi kosmetik merek KLT yang ilegal dijual di rumah Firman Fajar Suhiarna (Adik kandung Resty Hajar Septiana alias Gladys), warga Perumahan Greenlake CM 8 no 20 Citraland, Surabaya. Barang yang dijual oleh PT Glad Skin Care terdapat barang legal dan barang ilegal, sedangkanbarang legal yang dijual berupa minuman Gleauty Berry (minuman serbuk stroberi) berat bersih 90 gram (6 sachet @15 gram), Gleauty Choco (minuman serbuk cokelat) berat bersih 125 gram (5 sachet @25 gram), Oh my body (minuman serbuk anggur) berat bersih 90 gram (6 sachet@15 gram) lipstik dengan 8 warna dan barang diatas diperdagangkan di jalan Babatan Menganti no 11 Kav 25 Surabaya. Sementara itu Siti Amanah kepala bidang penindakan BPOM Surabaya untuk bahan merkuri itu dilarang dalam pengunaan untuk kosmetik. Karena dampaknya dikulit lama lama kulit bisa terkena kanker kulit kemudian kalau masuk ke jaringan bisa merusak pencernaaan hingga gagal ginjal. Sedangkan Hidroquinone juga dilarang. Kecuali untuk penggunaan di kuku. "Ini sesuai dengan Perkap Badan 23 tahun 2019," dilarang. Hidroquinone itu dampaknya mengelupasnya jaringan di dalam kulit, sehingga jika kulit terpapar matahari, akan melepuh. Dan untuk bisa membedakan merkuri dengan hidroquinone hanya bisa diuji labkan. "Nanti disana bisa ditunjukan hasil," terangnya. Dan selama BPOm ini telah melakukan sosialisasi terutama mereka yang harus tahu produknya, ijin edar, kompoaisi, asal usul, oleh siapa notivikasinya, NA diikuti 11 Digit kalau NA sendiri edarnya Australia, NB NC dan NE.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU