Polda Jatim Siap Periksa Anak Risma Jika P19 JPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 15:32 WIB

Polda Jatim Siap Periksa Anak Risma Jika P19 JPU

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Hampir enam bulan lamanya penyidikan kasus Gubeng terus berjalan. Dimana, berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya ke Polda Jatim lantaran belum lengkap. Dimana salah satu poin dalam berkas yang dikembalikan tersebut adalah meminta penyidik melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi. Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku siap melaksanakan petunjuk dari penuntut umum (Kejati Jatim). Bahkan, jika dalam petunjuk tersebut meminta Fuad Benardi untuk kembali diperiksa, maka akan dilakukan. "Kalau kejaksaan minta (periksa Fuad Benardi) akan kita penuhi," katanya. Dan saat ini, petunjuk yang diminta jaksa penuntut umum akan dipenuhi. Sebelumnya, pada Selasa (26/3/2019) lalu, Polda Jatim pemeriksaan terhadap putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi. Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Fuad diduga mengetahui asal muasal terjadinya jalan Gubeng ambles. Anak sulung orang nomor satu di Surabaya itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Fuad diperiksa selama hampir tiga setengah jam. Ada sebanyak 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng. Usai menjalani menjalani pemeriksaan, Fuad keluar dari ruang penyidik. Tak hanya banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Dengan mengenakan baju biru lengan pendek motif, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek. Bahkan dengan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. Tidak tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek), katanya singkat. Diketahui, saat ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE. Kemudian tersangka A sebagai site manager di PT NKE dan A sebagai site manager di PT Saputra Karya. Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 55 KUHP. "Ya diperiksa lagi saksi-saksinya untuk pendalaman," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (8/7/2019). Apakah keterangan saksi masih kurang? Dengan diplomatis Richard mengaku sejauh ini peran masing-masing tersangka belum terurai secara detil. Terkait keberadaan saksi, Fuad Benardi apakah perlu diperiksa lagi atau tidak, Richard enggan memberi tanggapan. Hanya dia menegaskan perlu menggali kembali keterangan saksi. "Kami tidak bisa menyampaikan secara detil apa saja yang perlu diperbaiki dalam berkas perkara," ujar Richard.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU