Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Raya Gubeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jan 2019 16:29 WIB

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Raya Gubeng

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Satu orang tersangka F, bagian perencanaan. Satu orang lagi belum dibeberkan inisial dan identitasnya. "Sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolda, ada dua tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis (3/1). Satu orang tersangka baru itu hingga kini inisialnya belum mencuat. Begitupun dengan peranan atau bidang yang diduduki tersangka. Disinggung dari bagian apa dan siapa identitasnya, Barung enggan berkomentar. Namun dia memastikan yang jelas sudah ada dua tersangka. Penyidikan kasus pun tetap berlanjut. "Pada saat itu Jalan ambles semua diam, saat Polda Jatim melakukan penyidikan banyak orang yang ribut, walaupun sudah diperbaiki ini kan menyangkut tindak pidana yang ada disitu, Pasal 192 KUHP tentang jalan, kerusakan jalan disengaja atau tidak disengaja," sambungnya. Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menerangkan, Kamis (3/1) Tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga kembali turun ke lokasi. Tim Labfor mengambil bukti-bukti yang terkait dengan amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Labfor pertama, sudah cukup, tetapi ternyata ada kekurangan kita rasakan. Labfor mengambil sampel untuk keperluan dari pada teknis penyidikan yang diperlukan," beber perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu. Sebelumnya, Polda Jatim, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si., mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Ada, yang jelas ada dua orang, kata Kapolda Jatim, Jumat (28/12/2018). Namun, Kapolda Jatim belum bisa memaparkan mengenai peran dua orang tersebut. Ada dari perusahaan, ada dari ya nanti saja awal tahun baru saya umumkan, imbuhnya.Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bahkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik pun juga telah cukup. Mulai dari saksi ahli, saksi lokasi, dokumen-dokumen, barang bukti di lapangan, ucap Kapolda, telah dikumpulkan seluruhnya oleh penyidik. Sudah banyak saksi ahli yang kami periksa, sudah enam (saksi ahli), ini dari berbagai latar belakang, begitu juga dengan barang bukti dan saksi-saksi lain, kata Kapolda. Tak ada kesulitan dalam proses penyidikan yang dihadapi petugas. Hanya ada beberapa yang memang harus dilengkapi oleh penyidik untuk mengungkap amblesnya Jalan Raya Gubeng. Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan, namun Jalan Raya Gubeng sudah aman untuk dilalui. Seperti yang diberitakan sebelumnya, jalan Raya Gubeng tepatnya di sekitar gedung RS Siloam, Surabaya kurang lebih 10 meter pada Selasa (19/12/2018) malam. Akibat amblesnya jalan tersebut menyisakan lubang menganga yang panjangnya kurang lebih 30 meter dan lebar sekitar 15 meter.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU