Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Insiden Kalasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2019 14:00 WIB

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Insiden Kalasan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah melakukan pemeriksaan secara Marathon, akhirnya penyidik Polda Jatim, telah menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jl. Kalasan, Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu. TS alias Tri Susanti alias Mak Susi, yang merupakan korlap aksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga menyebarkan informasi hoax, diskriminasi, dan provokasi, sehingga terjadi pengerahan massa. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, TS dinilai telah melanggar dua Undang Undang dan Satu KUHP, dan dijerat dengan pasal berlapis. "Kami jerat ada beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang," jelasnya, Kamis (29/8/2019). Tiga UU tersebut, masing masing Undang-Undang tentang ITE, Undang-Undang KUHP pasal 160 tentang hasutan, dan Undang-Undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana. "Ini yang membuat provokasi, yang mengakibatkan menjadi keributan atau kerusuhan," tambahnya. Kapolda memaparkan, salah satu unsur yang memenuhi pidana adalah, pertama, TS dianggap melakukan kegiatan hoax pada tanggal 16. Dan yang kedua, TS mengumpulkan berbagai ormas-ormas untuk aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jl. Kalasan. "Dia sebagai korlap dan ini didukung saksi-saksi yang lain, dan juga dia yang menjadi leader di lapangan yang mengerahkan semuanya," ungkapnya. Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah melakukan penyidikan terhadap 29 orang saksi, masing-masing 7 saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU